AMURANG, SorotanNews.com — Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melakukan diversi atau penyelesaian kasus anak di luar pengadilan, Jumat (28/01) 2022 hari ini.
Langkah diversi anak ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Budi Hartono SH, M. Hum melalui rilis yang diterima redaksi Ini. Budi Hartono menjelaskan diversi oleh Korps Adhiyaksa ini dilakukan terkait perkara penganiayaan yang dilakukan pelaku anak FLT alias Leo (17) warga Pontak, terhadap CW alias Can (17) warga Mopolo Esa Kecamatan Ranoyapo.
“Diversi terhadap FLT alias Leo yang disangka melanggar pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terhadap korban anak CW alias Can itu dilakukan di hadapan fasilitator diversi JPU Florencia Timbuleng, S.H dan ikut disaksikan keluarga korban, Tokoh Masyarakat, Bapas Manado, Penyidik maupun Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, ” terang Budi Hartono.

Dia mengurai bahwa kegiatan diversi anak tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan pelaku anak FLT alias Leo yang didampingi oleh Orang Tua Lidya Lengkong untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pertama dan anak korban CW alias Can yang didampingi oleh Orang Tua Hayati Paat yang selanjutnya disebut sebagai Pihak kedua.
Dimana menurut Budi Hartono pada proses upaya diversi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan pendapat atau persetujuan para pihak untuk penyelesaian perkara anak dengan cara diversi.
“Atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pihak pertama maupun pihak kedua sama-sama menyatakan setuju menyelesaikan perkara anak dengan cara diversi. Kemudian hasil kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak, di antatanya Bapas Manado dan Tokoh Masyarakat serta tokoh agama dari masing-masing pihak di hadapan fasilitator,” kata Kajari.
Berdasarkan musyawarah diversi yang sudah dituangkan dalam berita acara itu kemudian dianggap telah sepakat berdamai sehingga proses hukum perkara anak FLT alias Leo dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Diketahui upaya perdamiaan antara pihak I dan pihak ke-II, itu ditempuh dengan sejumlah kesepakatan yang diikat dihadapan fasilitator diversi serta dari pekerja sosial adalah :
- Pihak I mengakui kesalahannya telah melakukan kekerasan yang mengakibatkan Pihak II mengalami penderitaan fisik;
- Atas perbuatannya tersebut Pihak I meminta maaf kepada Pihak II dan berjanji tidak akan mengulanginya;
- Pihak II menyadari perbuatan Pihak I didasari oleh kekhilafan sehingga memaafkan perbuatan pihak I dan tidak akan mempermasalahkannya dikemudian hari;
- Pihak I dan Pihak II berjanji tidak akan saling menuntut kembali atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Pihak I terhadap Pihak II;
- Orang Tua Pihak I telah memberikan biaya Pengobatan kepada Pihak II dan diterima langsung oleh Orang Tua Pihak I.
Kronologis perkara penganiayaan :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di jalan Desa Mopolo Esa Kec. Ranoyapo Kab. Minahasa Selatan, berawal saat Anak korban bersama saksi GLANDIO SERGIO LUMUKO pergi menuju Alfamart yang berada di Desa Pontak untuk membeli rokok dengan menggunakan sepeda motor yang pada saat itu Anak korban yang mengendarai motor dan saksi GLANDIO SERGIO LUMUKO duduk dibelakang. Sesampainya di Alfamart ternyata tutup sehingga Anak korban bersama saksi berbalik arah menuju jembatan di Desa Pontak untuk behenti merokok dan Anak Korban dan saksi turun dari motor lalu merokok, selanjutnya setelah selesai merokok Anak korban bersama saksi kembali menaiki motor tersebut namun dikendarai oleh saksi dan Anak Korban duduk dibelakang. Saat sudah memasuki Desa Mopolo Esa, saksi memperlambat laju sepeda motor karena jalan di Desa Mopolo Esa rusak dan saat itu Anak Korban berteriak dengan suara keras sambil mengatakan “kue mopolo torang” dan saat itu Anak Korban melihat Anak FALERYO keluar dari balik pohon pisang dan mendekati Anak Korban dan saksi dan langsung menebas kaki Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan parang berjenis cakram dan mengena kaki Anak Korban sebelah kanan sehingga mengalami luka. Perbuatan Anak melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tinggalkan Balasan