AMURANG, SorotanNews.comOKNUM Guru MMT alias Maxi (49) tersangka kasus cabul terhadap siswanya KTR harus bersiap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Amurang. Itu menyusul setelah pihak Penyidik Reskrim Polres Minsel melakukan pelimpahan tahap II (P21) berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel, Jumat (12/02) siang tadi.

Penyerahan tersangka dan berkas perkara yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Minsel itu diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Wiwin Tui dan Hari Andi Sihombing.

Kepala Kejaksaa Negeri Minsel Budi Hartono yang ditemui di sela-sela pelimpahan tahap II itu menjelaskan tersangka MMT disangka melanggar Primair Pasal 82 ayat (2) subsidiair Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Jeratan pasal ini tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun. Tapi karena yang tersangka merupakan oknum pendidik maka ada ancaman hukuman pemberat 2/3 dari ancaman hukuman maksimal,” terang Kajari yang didampingi Kasie Intelejen Aldi Hermon, Kaise Pidum Wiwin Tui.

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka ini menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan dan sementara dititipkan di Rutan Polres Minsel. Selaras dengan itu, pihak kejaksaan akan menyiapkan surat dakwaan. Budi Hartono menegaskan setelah dakwaan lengkap, segera akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutnya dilakukan persidangan.

“Senin kita akan bawa ke Pengadilan, untuk sementara tersangka kita titipkan di Rutan Polres,” tegasnya.

Usai diperiksa oleh Jaksa Penuntu Umum, tersangka dengan gusar dan wajah lesu diboyong masuk ke Mobil Tahanan untuk dibawa ke Rutan Polres dengan pengawalan ketat.

Sebelum nya diketahui peristiwa cabul yang dilakukan tersangka MMT itu terjadi, Senin (27/09) 2021silam sekira pukul 14.00 WITA di ruang guru SMA Negeri 1 Motoling.

Kronologis lengkapnya berdasarkan berkas perkara yang diterima Kejaksaan pada saat Korban KTR bersama dengan temannya yang juga merupakan saksi CAL dan saksi VH datang ke ruang guru SMA Negeri 1 Motoling di Meja tempat duduk Terdakwa MAXI dengan maksud untuk mengetik dan mengisi Formulir Program Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) dimana saat itu terdakwa MAXI, mendampingi dan mengarahkan untuk pengisian Formulir Program Beasiswa tersebut, saat mendampingi dan mengarahkan korban, tiba-tiba MAXI mendekatkan tangan kanan nya ke arah dada korban KTR lalu memegang payudara dengan tangan kanan sebanyak 3 kali selain itu juga pada saat itu terdakwa juga mencubit – cubit tangan anak korban.

Tanpa sadar, aksi bejat Maxi itu disaksikan langsung oleh VH yang langsung mendokumentasikan peristiwa itu menggunakan HP. Di mana pada saat itu posisi saksi VH yang berdiri disamping terdakwa.

Sementara posisi Korban KTR sedang duduk di kursi yang ada di meja kerja Terdakwa dan Anak Saksi CINDY CLAUDIA LUMANTOW duduk pas disamping kursi yang diduduki Anak Korban KAYLA TIFANYY RUNTURAMBI.

Selain itu juga Anak Saksi CINDY CLAUDIA LUMANTOW juga melihat tangan dari Terdakwa ada mendekati payudara Anak Korban dan Terdakwa juga ada mencubit-cubit tangan anak korban tersebut.


Bahwa kemudian pada Bulan September 2021 hari yang tidak dapat diingat lagi oleh Anak Korban KAYLA TIFANNY RUNTURAMBI sekira pukul 09.30 WITA, ketika sedang ada simulasi assesment nasional, komputer yang digunakan Anak Korban KAYLA TIFANNY RUNTURAMBI mengalami kerusakan, setelah itu Terdakwa MAXI MEIDY TIWA, S.Pd datang menghampiri Anak Korban dengan posisi berada di sebelah kanan anak korban, sambil Terdakwa bertanya kendala apa yang dialami oleh anak korban saat itu. Selanjutnya secara tiba-tiba Terdakwa dengan sengaja menyentuhkan tangan kiri ke payudara anak korban sementara tangan kanan Terdakwa menunjuk-nunjuk ke arah komputer utuk mengalihkan perhatian anak korban.


Bahwa selain kejadian tersebut diatas, pada rentang Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui lagi secara pasti, bertempat di Sekolah SMA Negeri 1 Motoling Terdakwa juga ada melakukan perbuatan cabul kepada beberapa anak muridnya yaitu kepada Anak Saksi LIDYA SAYOW dengan cara Terdakwa memegang dan meremas pantat dari Anak Saksi tersebut, kepada Anak Saksi JENEVER RANI TOMBOKAN dengan cara Terdakwa memegang payudara dan mencubit daerah disekitar payudara dari Anak Saksi tersebut, kepada Anak Saksi VERONIKA LUMANTOW, Anak Saksi ENJI WONGKAR dan Anak Saksi FRANSISKA MANOPO dengan cara Terdakwa memegang payudara dari para Anak Saksi tersebut.


Bahwa berdasarkan Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor 20/Disp/10/2010, tanggal 11 Maret 2010 atas nama KAYLA TIFANNY RUNTURAMBI, pada saat peristiwa Perbuatan Cabul itu terjadi, Anak Korban KAYLA TIFANNY RUNTURAMBI, masih berusia 16 (enam belas) tahun. (*)