AMURANG, SorotanNews.com — Penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2022 mulai digulirkan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Rabu (3/03) kemarin SMP Negri 2 Amurang menjadi sekolah pertama yang dikunjungi pihak kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Kepala Kejaksaan Negri Minahasa Selatan Budi Hartono melalui Kasie Intel Aldi Hermon menjelaskan JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.
“Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum Jauhi Hukuman,” terang Hermon.
Menurutnya kegiatan JMS sendiri memiliki manfaat yang sangat positif terhadap pengenalan hukum bagi siswa sejak dini.
“Jadi program ini bertujuan memperkenalkan hukum sejak dini kepada pelajar serta Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar,” tambahnya.
Sementara untuk materi program penyuluhan hukum tersebut Kejaksaan memfokuskan pada sosialisasi dan penyuluhan terkait bahaya Narkotika untuk kalangan remaja sekolah, bijak dalam penggunaan sosial media, bullying, serta Tupoksi Kejaksaan.
“Jadi kita fokusnya ke hal- hal itu. Apalagi mayoritas anak sekolah itu kan luas pergaulannya. Belum lagi dengan penggunaan gadget maka penting dibekali secara hukum apa dampak dari penyalahgunaan hal-hal tersebut di atas,” tandas Kasie Intel.
JMS sendiri disambut hangat pihak SMP N2 Amurang. Apalagi JMS dianggap memberikan manfaat positif bagi pengenalan aspek hukum terhadap generasi sekolah.
“Ini kegiatan positif. Sangat bermanfaat bagi siswa di tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat, arus informasi yang kuat melalui medsos tentu punya dampak negatif. Maka penyuluhan hukum semacam ini diperlukan untuk memberikan pencerahan tentang bahaya narkoba, bijak menggunakan medsos dan juga apa peran kejaksaan,” tanggap Kepsek Paula Moonik.
Pun dengan peserta sosialisasi Mariska Mateos. Bagi sisswi kelas VII ini JMS sangat memberikan manfaat positif bagi pengenalan hukum sejak dini untuk siswa. Apalagi tema JMS adalah kenali hukum, jauhi hukuman.
“Terimakasih pak Jaksa sudah memberikan sosialisasi tentang hukum bagi kami. Ini sangat berguna,” ungkapnya.
Diketahui JMS tersebut diikuti oleh sekira 50 peserta siswa/i kelas VII SMP N2 Amurang.
Nampak hadir perwakilan pihak Dikpora Sekretaris Dikpora dan Kepala Bidang Dikdas. (*)
Tinggalkan Balasan