Jakarta, SorotanNews.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggenjot perkara korupsi pembelian pesawat udara pada PT Garuda Indonesia. Kali ini ada dua orang yang berasal dari pihak perusahaan tersebut yang diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).


Iketut menjelaskan identitas kedua saksi diperiksa atas tersangka AW dan SA. Mereka adalah R selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia dan WW yang merupakan PV Strategi and Network Planning PT Garuda Indonesia.

“Keduanya diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan tahun 2021,” kata Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia terkait proyek pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.

“Tadi pagi enam orang kita lakukan pemeriksaan, dan dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Menurut Burhanuddin, identitas kedua tersangka adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga anggota tim pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

“Dua orang tersebut yang pertama tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang kedua tersangka AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Burhanuddin. (*)