JAKARTA, SorotanNews.com — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Indra Kenz atau Indra Kesuma yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan dalam kasus Binomo.
“Surat pemberitahuan tersebut diterima melalui Sekretariat JAM Pidum pada 25 Februari 2022 dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri yang menerbitkan surat tersebut pada 24 Februari 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (8/3/2022).
Kapuspenkum Kejagung menyebutkan, dalam kasus Binomo tersangka IK oleh penyidik disangka antara lain melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik.
“Atau tersangka juga melakukan penipuan, perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang,” ujar mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini.
Dikatakan Ketut Sumedang, akibat perbuatannya itu tersangka dituduh melanggar pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 3 dan pasal 5.
“Selain juga disangka melanggar Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP,” terangnya.
Adapun kasus yang menjerat Crazy Rich Medan ini terkait aplikasi Binomo, di mana Indra Kenz diduga sebagai afiliator yang mempromosikan aplikasi berkedok trading Binary Option tersebut.
Tersangka saat ini dalam status tahanan penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri setelah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Jumat (25/2/2022) pekan lalu, atau bersamaan Kejagung menerima surat penetapan tersangka. (*)
Tinggalkan Balasan