AMURANG, SorotanNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021. Rapat Paripurna itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Fraksi PDIP Stefanus DN Lumowa dan didampingi Wakil Ketua DPRD Paulman Stevanus Runtuwene, Senin (21/03) kemarin.
Wakil Ketua DPRD Stefanus DN Lumowa dalam pengantar awal pembukaan paripurna tersebut menyentil penyampaian LKPj Bupati merupakan agenda tahunan sebagaimana aturan undang-undang tentang pemerintah daerah. Susunan LKPj mempedomani
peraturan Undang-undang nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Penyampaian LKPj Bupati tahun pada intinya meliputi pelaksanaan urusan wajib, urusan pilihan dan pelaksanaan urusan pemerintahan,” kata Lumowa.
Sementara itu, Wakil Bupati Minsel Petra Rembang saat membacakan penyampaian nota pengantar LKPj Bupati memaparkan garis besar LKPj tahun anggaran 2021.
Wabup menjelaskan LKPj ini merupakan progress report terhadap pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan yang dicapai selama tahun anggaran 2021.
“LKPJ ini dibuat sebagai wujud kepatuhan terhadap kewajiban amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam rangka memperoleh rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan demi kemajuan Kabupaten Minahasa Selatan,” ungkap Wabup membacakan nota pengantar.
Dalam kesempatan itu pula, Rembang menyampaikan apresiasi atas kerja-kerja elaborasi, sinergitas dan soliditas yang tinggi. Dukungan dari semua stakeholder baik eksekutif, legislatif, Forkompinda dan dukungan dari berbagai pihak dalam rangka mewujudkan pembangunan bagi kemajuan serta kesejahteraan seluruh masyarakat terkait pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan.

“Tentu selaku eksekutif, akan selalu terbuka terhadap berbagai saran, masukan dan pemikiran, teristimewa dalam pelaksanaan tugas DPRD sebagai wakil rakyat yang menyuarakan aspirasi masyarakat. Kita sungguh memahami dan menyadari, bahwa ada beragam aspirasi masyarakat yang belum terwujud, namun dalam keterbatasan, kita harus mampu memilih dan memilah, mana yang menjadi keinginan dan mana yang menjadi kebutuhan, dengan tetap berkomitmen bahwa apa yang kita buat adalah demi kemajuan dan peningkatan taraf hidup dan tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan yang kita cintai,” kata Wabup.

Adapun kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut :
Anggaran pendapatan Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2021 setelah perubahan sebesar 940 miliar 840 juta 805 ribu 907 rupiah dan terealisasi sebesar 918 miliar 498 juta 434 ribu 1 rupiah atau 97 koma 63 persen.
Anggaran belanja Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2021 setelah perubahan sebesar 954 miliar 256 juta 127 ribu 861 rupiah dan terealisasi sebesar 890 miliar 362 juta 417 ribu 996 rupiah atau 93 koma 30 persen.
Pembiayaan daerah tahun 2021. Untuk penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi sebesar 13 miliar 415 juta 321 ribu 954 rupiah dan terealisasi sebesar 100 persen.
Selanjutnya, dilihat dari pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, pelaksanaan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, pelaksanaan urusan pilihan, pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan, pelaksanaan fungsi pendukung urusan pemerintahan, dan tugas pembantuan maka
Dapat disimpulkan sebagai berikut :
Pada pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di tahun 2021 terdapat 28 program dan 58 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar 475 miliar 439 juta 617 ribu 674 rupiah dan terealisasi sebesar 446 miliar 223 juta 247 ribu 759 rupiah atau 93 koma 86persen;
Pada pelaksanaan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar terdapat 32 program dan 73 kegiatan di tahun 2021 dengan alokasi anggaran sebesar 51 miliar 790 juta 17 ribu 493 rupiah dan terealisasi sebesar 48 miliar 565 juta 766 ribu 701 rupiah atau 93 koma 74 persen;
Pada pelaksanaan urusan pilihan terdapat 16 program dan 25 kegiatan di tahun 2021 dengan alokasi anggaran sebesar 31 miliar 720 juta 822 ribu 596 rupiah dan terealisasi sebesar 30 miliar 977 juta 498 ribu 942 rupiah atau 97 koma 34 persen;
Pada pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan terdapat 21 program dan 70 kegiatan di tahun 2021 dengan alokasi anggaran sebesar 431 miliar 668 juta 542 ribu 638 rupiah dan terealisasi sebesar 424 miliar 428 juta 60 ribu 825 rupiah atau 98 koma 32 persen;
Untuk pelaksanaan fungsi pendukung urusan pemerintahan terdapat 3 program dan 7 kegiatan di tahun 2021 dengan alokasi anggaran sebesar 34 miliar 772 juta 332 ribu 239 rupiah dan terealisasi sebesar 34 miliar 233 juta 638 ribu 370 rupiah atau 98 koma 45 persen;
Untuk tugas pembantuan yang terdapat 1 program dan 1 kegiatan di tahun 2021 dengan anggaran sebesar 138 miliar 512 juta 627 ribu rupiah dan terealisasi sebesar 138 miliar 429 juta 903 ribu 834 rupiah atau 99 koma 94 persen. (*)
Tinggalkan Balasan