Jakarta, SorotanNews.com — Kejaksaan Agung benar-benar setius mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Guna mengungkap kasus tersebut, Selasa (12/04) hari ini tim penyidik memeriksa 3 orang saksi.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.
Sumedana menjelaskan tiga saksi yang periksa penyidik itu terkait tersangka AW, tersangka SA, dan Tersangka AB. Tiga saski yang diperiksa itu diantaranya BR selaku SM Network Planing PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2005 s/d 2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021, SDKS selaku Accounting Financial PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021 VY selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
Para saksi diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014. Serta ketiga Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
Kasus ini bermula pada 2011-2021, ketika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600. Adapun dalam pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (*)
Tinggalkan Balasan