AMURANG, SorotanNews.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memberi apresiasi atas kehadiran rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Minsel. Apresiasi itu diungkapkan langsung Bupati Minsel Franky Wongkar SH saat menghadiri peresmian rumah Restorative Justice yang diresmikan secara daring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH MH, Selasa (12/04) kemarin.
Peresmian rumah Restorative Justice dilakukan bersamaan dengan 4 Kejaksaan Negeri lainnya yakni Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Untuk Minsel sendiri rumah RJ berada di Aula BPU Lopana Satu Kecamatan Amurang Timur.
Bupati yang hadir bersama Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus DN Lumowa dan jajaran Forkompinda itu, berharap kehadiran rumah Restorative Justice bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam penyelesaian persoalan hukum melalui musyawarah tanpa harus melewati proses pengadilan. Bupati menyebutkan sebagai pemerintah daerah menyambut positif kehadiran rumah Restorative Justice.
Adapun Rumah Restoratif Justice (RJ) dibentuk berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice, yang bertujuan untuk pemulihan suatu keadaan antara lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat serta sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia, mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Burton menegaskan Rumah restorative justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.
Menurutnya tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.
“Pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif,” harapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Minahasa Selatan, Budi Hartono, S.H.,M.Hum mengharapkan Rumah Restorative Justice ini dapat melestarikan budaya hukum Bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni di masyarakat, dalam memfungsikan rumah Restorative Justice secara maksimal, Kajari Minahasa Selatan mohon bantuan dari Forkopimda serta Tokoh Masyarakat/Adat dan Agama agar kita semua dapat bersinergi guna mewujudkan Penegakan Hukum di Kab. Minahasa Selatan yang berbasis nilai-nilai kearifan lokal.
Diketahui peresmian rumah Restorative Justice ditandai dengan pembukaan tirai yang dilakukan Bupati Minsel Franky Wongkar bersama dengan jajaran Forkompinda.
Turut hadir pada acara peresmian rumah Restorative Justice di antaranya Kapolres Minsel AKBP C. Bambang H, SIK, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil Amurang Kapt Inf Ramli Hamanja, Kalapas Amurang Fentje Mamirahi, Spd. (*)
Tinggalkan Balasan