Ortu Calon Paskibraka Bakal Gugat Timsel ke PN Manado karena Ada yang Lulus Tanpa Seleksi dari Sekolah

Pihak keluarga calon anggota Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2022, Martin Ganisius, siswa kelas X SMAN 7 Kota Manado, keberatan dengan keputusan tim seleksi (Timsel), karena ada calon yang tidak ikut seleksi dari sekolah namun terpilih sebagai anggota Paskibraka. Mereka bakal menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap tim seleksi ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Saya sebenarnya nda (tak) masalahkan hasilnya, tapi anak selalu bilang teman bilang ada teman satu sekolah lulus tapi tidak ikut seleksi di sekolah,” kata ibu Martin, Nova Wowor (42), saat diminta keterangan, Selasa (19/4/2022).

Dia mengaku bakal melakukan upaya hukum dan meminta bantuan hukum kepada dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Neomesis Manado. Mereka merasa dirugikan dengan keputusan Timsel.

“Untuk sementara ini akan konsultasi dengan pihak-pihak terkait, atau dengan LBH. Pendampingan hukum ketidakadilan menurut saya,” katanya.

Nova menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait tudingan yang dilayangkan ke pihak SMAN 7 Manado serta Timsel Pemkot Manado. Masalahnya sejak tanggal 21 Februari 2022 pihak sekolah telah mengumumkan surat tugas.

Dari surat tersebut, hanya ada 20 calon Paskibraka. Menurut dia, dari 20 nama itu ada salah satu ada calon paskibraka dari sekolah tersebut tidak ikut seleksi di sekolah namun yang bersangkutan dinyatakan lulus oleh Timsel Paskibraka Kota Manado.

“Bukti, ada surat tugas yang awalnya pertama 20 orang yang ada ikut dari sekolah. Nama anak yang tidak ikut itu namanya tidak ada di situ. Tapi saya tidak tahu kalau ada bikin baru lagi,” ungkap dia.

Dia berharap kejadian semacam ini tidak lagi terjadi pada kemudian hari. Nova mengatakan semoga pemerintah tidak menutup mata dengan masalah tersebut.

“Semoga pemerintah kota turun tangan. Perhatikan, supaya tidak terjadi begini,” imbuhnya.

Nova bercerita, awalnya anaknya ikut beberapa kegiatan tahapan seleksi di sekolah. Setelah itu, nama 20 calon Paskibraka tersebut dikirim ke tim seleksi Paskibraka Kota Manado.

“Waktu di sekolah yang kita tahu ikut latihan, yang ikut latihan anak itu hanya ikut awal. Baru kemudian ada ikut seleksi sekolah. Selama itu tidak ikut, nanti namanya ada setelah di kota,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Neomesis Manado Stenly Lontoh mengaku siap melakukan pendampingan hukum. Hanya saja hingga kini pihaknya belum melakukan tanda tangan kuasa.

“Terinformasi begitu, saya juga belum tahu pasti (kasusnya). Intinya kalau ada masyarakat yang meminta bantuan hukum torang (kami) siap advokasi. Tapi sampai hari ini secara formil pendata tangan kuasa belum ada. Tapi intinya LKBH Neomesis sial,” kata dia.

Berdasarkan keterangan awal pihak keluarga, ada salah satu calon Paskibraka yang tidak ikut seleksi di sekolah, namun tim seleksi Paskibraka Kota Manado meluluskan. Menurutnya, akibat dari proses seleksi itu pihak keluarga merasa dirugikan. Jadi atas dasar itu, mereka bakal mengajukan gugatan.

“Kenapa anak yang tidak rekomendasi sekolah tapi lulus. Dorang (mereka) juga sudah keluarkan materi, karena untuk seleksi kan keluarkan biaya. Jadi dorang (mereka) merasa dirugikan. Kayanya mau gugat, konsultasi ke LKBH. Kami kapan saja kami siap, ketika masyarakat merasa hak diabaikan LKBH siap,” tutur dia.

Stenly mengungkap sejauh ini keluarga telah beberapa kali berkonsultasi dengan pihaknya terkait kasus tersebut. Hanya saja, belum ada surat kuasa yang ditandatangani. Menurut dia, gugatan tersebut bakal dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Karena proses ini mengeluarkan materi, jadi ke pengadilan negeri. Kurang lebih dua kali dihubungi, tapi secara formil penandatanganan kuasa belum dilakukan. Berarti kan belum ada kontrak apapun dengan ibu Wowor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *