Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kementrian Perdagangan Soal Mafia Migor

JAKARTA– Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Sri Hariyati dalam kasus mafia minyak goreng. Sri menjadi saksi bagi empat orang tersangka yang telah ditahan oleh Kejaksaan Agung.


“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang terjadi pada periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin, 25 April 2022.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.


Jaksa menuding Indrasari dan para tersangka lainnnya melakukan persekongkolan dalam proses pemberian izin ekspor minyak goreng dan CPO. Kejaksaan Agung juga menilai Kemendag seharusnya menolak izin ekspor ketiga perusahaan karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Selain itu, ketiga perusahaan juga dinilai tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.

Hingga saat ini Kejakasaan Agung telah memeriksa 30 orang saksi, 7 orang tenaga ahli, serta menggeledah 10 tempat dalam perkara mafia minyak goreng tersebut. Tempat-tempat tersebut adalah kantor terkait dengan kegiatan usaha dari tiga pihak, rumah tersangka, juga kantor terkait dengan Kementerian Perdagangan yang berlokasi di Batam, Medan, dan Surabaya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *