Tak terima diklaim oleh pihak lain, Kuasa Hukum Deswita Rusli, James Bastian Tuwo pasang papan pengumuman yang menyatakan tanah tersebut milik kliennya. Dia mengaku lahan tersebut memiliki sertifikat hak milik.


“Saya beli dari Adrian Rotinsulu dengan nomor sertifikat hak milik 157,” kata Deswita usai melakukan papan pengumuman, Rabu (27/4/2022).

Adapun lokasi lahan itu di Perumahan Citra Regensi Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Deswita mengaku lahan miliknya itu telah dilaporkan sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini belum ada titik terang. Dia menyesalkan sikap dari penegak hukum yang tidak menyelesaikan masalah tersebut hingga bertahun-tahun.


“SHM 157 ini absah, dan pembuktian ini betul. Tapi kenapa sampai 5 tahun ini ombang-ambing atau tidak ada kejelasan. Penyerobotan tahun 2017, perampasan hak. Di sini ada pohon kelapa, tanaman jagung, dan lainnya,” kata dia.


Dia menyatakan lahan di saat sertifikat hak milik nomor 157 merupakan miliknya. Karena dia punya bukti kepemilikan yang diakui dan diterbitkan negera.


“Dengan pemasangan ini betul ini milik saya. Dengan surat yang saya punya, dengan keputusani yurisprudensi apabila ada dua sertifikat bersamaan di lahan yang sama, maka mana yang lebih dulu terbit itu asli,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Owner Perumahan Citra Regensi Johan mengaku keberatan dengan adanya pemasangan patok di lahan yang telah dibangun perumahan subsidi itu. Padahal perumahan tersebut dibangun karena membantu masyarakat.


“Sudah palang tidak boleh. Sekarang itu belum ada pengembalian batas sekarang tiba-tiba sudah klaim masuk,” ujarnya.

Dia tak keberatan untuk membayar biaya ganti rugi lahan. Asalkan ada pihak yang berwenang mengeluarkan pengembalian batas. Tak hanya itu, pembayaran lahan harus sesuai dengan harga pembebasan lahan perumahan.

“Saya bayar, tapi sesuai dengan pembebasan lahan perumahan. Waktu itu minta 300 ribu per meter. Saya tawar 125 per meter,” pungkasnya.