JAKARTA – 12 besar calon Bawaslu Malut Adrian Naleng memberi tanggapan atas tuduhan yang menyasar dirinya berafiliasi dengan partai politik.
Akademisi di salah satu perguruan tinggi Maluku Utara itu, menegaskan dirinya tidak pernah menjadi kader atau anggota parpol. Apalagi menjadi pengurus parpol.
Penegasan itu diutarakan Naleng usai memberi klarifikasi ke timsel baru-baru ini.
“Sejak awal saya telah diisukan dibeberapa media bahwa saya berafiliasi dengan partai politik. Yang dijadikan dasar adalah karena postingan dan kedekatan personal saya dengan sesama anggota Ormas yang kebetulan menjadi caleg dari partai tertentu. Kemudian itu diartikan secara subjektif dan politis sebagai bentuk afiliasi saya ke partai politik,” ujar Adrian, Minggu (31/07) malam tadi.
Karena manya disebut, jebolan aktivis mahasiswa yang getol berjuang untuk kepentingan publik itu menuturkan sikapnya untuk menyampaikan konfirmasi di media massa karena mengaku dirinya dirugikan. Dengan disebutkan namanya, hal itu terlampaui tendendensius.
“Nama saya telah disebutkan secara gamblwng oleh pihak-pihak tertentu. Maka saya perlu mengklarifikasi untuk mempertanggungjawabkannya sebagai bagian dari tanggungjawab integritas dan moralitas publik saya,” ucap Adrian tegas.
Terkait dengan isu afiliasi tersebut, tambahnya lagi bahwa dirinya tidak terdaftar sebagai pengurus parpol.
“Saya tidak pernah terdaftar atau menjadi anggota partai manapun. Saya pula tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai manapun.
Oleh karena itu, saya berharap dunia ini sudah canggi, silahkan ditracking, dibuktikan secara objektif dengan SK Partai, atau di SIPOL, atau SK tim Sukses dari Partai tertentu atau dikonfirmasi ke Partai tersebut sehingga tidak terkesan saya didiskriminasikan. Saya percaya Timsel sejauh ini bekerja dalam koridor hukum dan ketentuan yang telah ditentukan,” kata Adrian menutup.
Dilain pihak Sharoni Hitro akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan pengaduan yang masuk pada timsel patut diapresiasi karena kepekaan terhadap masalah di daerah hanya saja dalam menyelesaikan masalah pengaduan tersebut jika terkait masalah keterlibatan ke parpol, seharusnya Timsel tidak hanya berdasar pada postingan media sosial semata. Dan foto yang terpampang harus memiliki dasar legal dafting semisal SK.
“Untuk membuktikan tuduhan, Timsel harus punya bukti yang valid. Atau daftar keanggotan melalui Silon atau Sipol karena menyangkut dasar hukum bukan atas dasar subjektivitas Tmsel,” ujar Sharoni. (dou)
Tinggalkan Balasan