MANADO,– SorotanNews.com — Panitia Seleksi Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara terbentuk. Akademisi Unsrat Ferry Daud Liando didapuk Gubernur Sulut Olly Dondokambey sebagai ketua pansel.
Penunjukan pansel KIP Sulut itu melalui SK nomor 272 tahun 2022 yang diserahkan Gubernur melalui Sekprov Praseno Hadi, Rabu (24/08) di Kantor Gubernur Sulut.
Liando yang selama ini dikenal publik Sulut sebagai analis dan dosen kepemiluan itu didampingi sejumlah figur tersohor lainnya sebagai anggota pansel yaitu Dr. Praseno Hadi yang kini menjabat sekprof Sulut, Dr. Preysi Siby dari HIMPSI sulut, Pdt. Lucky Rumopa Ketua FKUB Sulut. Handoko Agung Saputro dari Komisi Informasi Pusat.
KIP dibentuk menurut UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Pusat. Selain dibentuk di tingkat pusat, KIP juga dibentuk di 34 provinsi. KIP bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
Bagi Liando, tugas ini bukanlah hal yang baru. Pada tahun 2016 beliau juga ditujuk gubernur sebagai wakil ketua pansel KIP Sulut. Liando juga dikenal memiliki pengalaman panjang sebagai tim seleksi penyelenggara pemilu baik di tingkat provinsi maupun di seluruh kabupaten/kota se sulut.
Terakhir Liando di tunjuk Bawaslu RI sebagai panitia seleksi anggota Bawsaslu Kepulauan Riau.
Untuk seleksi penyelenggara pemilu di tingkat pusat, Liando telah 2 kali ditunjuk sebagai Tim Ahli Peguji dan Penilai makalah peserta calon penyelenggara pemilu yaitu periode 2017-2022 dan 2022-2027.
Liando juga memiliki reputasi panjang sebagai pansel Sekda dan Pejabat Eselon II di Bitung, Tomohon, Manado, Sangihe, Sitaro dan Boltim.
Ketika dihubungi, Liando mengucapkan terima kasih atas kepercayaan gubernur terhadap dirinya. Liando berharap ada peran serta masyarakat dalam mengawal proses seleksi ini.
“Pengawasan dapat dilakukan dengan dua hal yaitu mengawasi pansel apakah proses yang dilakukan sesuai aturan UU atau pedoman teknis serta ikut mengawasi nama-nama masyarakat yang terjaring apakah memiliki masalah atau tidak,” ujarnya. (*)
Tinggalkan Balasan