AMURANG, SorotanNews.com — Sebentar lagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan membuka pendaftaran panitia pagawas kecamatan (Panwascam) untuk 17 Kecamatan di Minsel. Sosialisasi penerimaan adhcok itu diungkapkan langsung Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem.

Keintjem menjelaskan rekrutmen panitia adhok itu didasarkan pada keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor.314/HK.01 00/K1/9/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.

“Jadi proses perekrutan diselenggarakan secara serentak. Untuk Minsel sendiri kita kuotanya sebanyak 51. Itu terdiri dari masing-masing tiga pimpinan di setiap Kecamatan,” ungkap Keintjem.

Sementara itu, koordinator devisi pengawasan dan Humas Abdul Majid Mamosey menyebutkan ada sejumlah tahapan yang akan dilalui pada proses rekrutmen yang diawali dengan tahapan sosialisasi.
Berikut tahapan yang akan dilalui yaitu Sosialisasi (10-21 September 2022), Pengumuman Pendaftaran (15-21 September 2022), Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran (21-27 September 2022), Penelitian Kelengkapan Berkas (28-30 September 2022), Pengumuman masa perpanjangan (1 Oktober 2022), Perpanjangan pendaftaran (2-8 Oktober 2022), Penerimaan berkas pada masa Perpanjangan Pendaftaran (2-8 Oktober 2022), Penelitian berkas administrasi berkas masa perpanjangan pendaftaran (9-11 Oktober 2022), Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi (12 Oktober 2022), Tanggapan dan masukan masyarakat (12-18 Oktober 2022), Tes tertulis berbasis online (14-16 Oktober 2022), Pengumuman hasil tes tertulis (17 Oktober 2022).

Selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus akan kembali seleksi melalui tes wawancara yang dilaksanakan tanggal (18-22 Oktober 2022), Pleno Penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan (23-24 Oktober 2022), Pengumuman terpilih Panwaslu Kecamatan terpilih (25 Oktober 2022) dan Pelantikan terpilih (26-28 Oktober 2022).

Di sisi lain Koordinator devisi hukum dan penindakan Franny Sengkey menyampaikan bahwa untuk persyaratan pendaftaran yaitu Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik (Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Selain itu, peserta sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari jabatan politk, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik Daerah apabila terpilih, bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Tinggalkan Balasan