Anggota DPRD Sulut, Berty Kapojos mengungkap ada dugaan salah bayar biaya ganti rugi proyek pembangunan Bendungan Kuwil di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Pihaknya lalu kembali mengagendakan hearing dengan Kejaksaan.
Terpantau, Senin (3/10/2022), ahli waris Sumeisey diundang hadir dalam hearing bersama anggota DPRD, di ruang komisi 3.
Adapun Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 1, I Komang Sudana bersama jajarannya dan BPN-ATR Kabupaten Minahasa Utara Jeffree Supit serta jajarannya.
Kemudian anggota DPRD Sulawesi Utara yang hadir dibawah pimpinan Berty Kapojos ada Toni Supit dan Boy Tumiwa.
Dalam hearing tersebut sempat terjadi adu mulut antara ahli waris Sumeisey dengan BWS dan BPN-ATR.
“Setelah kami mendengarkan pendapat belum mendapatkan solusi. Ada usulan terakhir kalau bisa dihadirkan Kejaksaan,” kata Berty ketika memimpin hearing di kantor DPRD Sulut, Senin (3/10/2022).
Berty mengatakan, apabila dugaan salah bayar itu terbukti. Maka itu cacat hukum, karena membayar bukan pada pemiliknya.
“Kalau melihat itu cacat hukum. Karena mereka cacat hukum karena membayar pada bukan pemilik yang salah,” ujarnya.
Tapi pihak Balai telah menyampaikan bahwa jika terjadi salah bayar, penerima dana tersebut harus mengembalikan ketika ada keputusan pengadilan.
“Kami juga akan melihat alas hak apa yang diberikan, sehingga BPN bisa melakukan pembayaran kepada Yopi Karundeng dan Chritian Agu,” katanya.
Kemudian, Berty saat memimpin hearing menyampaikan bahwa dirinya pernah menjadi kepala Desa di Desa Kolongan. Dia memastikan bahwa letak tanah keluarga Sumeisey sudah sesuai dengan apa yang ahli waris sampaikan.
“Saya tahu jelas di sana ada tanahnya keluarga Sumeysei, bahkan saya juga masih termasuk di sana,” tegasnya.
Sementara Kepala Balai Sungai Wilayah Sulawesi I Komang Sudana mengatakan bahwa pada intinya hasil pelaksanaan pengadaan tanah yaitu berupa data validasi yang diserahkan ke Balai itu yang ditindaklanjuti.
Menurutnya, kalaupun ada persoalan sengketa masalah tanah ini, harus melalui jalur hukum yang ada.
“Dalam rapat juga telah disampaikan masalah lahan ini, sudah masuk ke Kejaksaan nanti kita tinggal lihat saja ke depannya,” singkat dia.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum ahli waris Sumeisey, James Tuwo meminta DPRD untuk memfasilitasi, mereka kalau bisa kejaksaan dihadirkan kembali dalam hearing kedepan.
Dirinya meminta, agar masalah ini bisa selesai dan semoga bisa ada titik temu.
“Kalau bisa Kejaksaan dipanggil untuk hearing berikut. Supaya transparan,” kata dia.
Tuwo mengatakan bahwa ada dugaan rekayasa dokumen kepemilikan tanah kliennya. Dia menyampaikan dugaan adanya rekayasa tersebut dilakukan diduga dilakukan oknum di instansi terkait.
Menurutnya akibat dari perbuatannya mereka, proses ganti rugi lahan kliennya tidak dibayarkan.
Kendati demikian, pihaknya meminta agar pihak Balai Sungai segera melakukan pembayaran terhadap ahli waris Sumeisey. Karena mereka punya dokumen kepemilikan lahan yang digusur untuk proyek Kuwil.
Tak hanya itu, pihaknya mengaku terjadi dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah. Akibatnya kliennya kehilangan hak kepemilikan tanah.
“Rekayasa ini mengakibatkan keluarga Sumeisey tidak masuk dalam daftar penerima ganti rugi, karena tanah yang diklaim sudah terdaftar atas nama orang lain, yakni Yopie Karundeng dan Christian Agu,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan