AMURANG, SorotanNews.com — KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menetapkan 168.658 pemilih ke dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) melalui pleno rekapitulasi yang berlangsung di Hotel Sutanraja Amurang Jumat (09/05) kemarin.
Dari hasil rapat tersebut terdapat sebanyak 1.844 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga mengatakan DPSHP merupakan tahap lanjutan dari pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah direkap ditingkat desa dan kecamatan sesuai dengan rujukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU No 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Keputusan KPU No 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Diharapkan pada tahapan ini dapat tersusun data pemilih yang sesuai dengan realitas masyarakat di Minahasa Selatan,” harap Sambuaga.
Dia menjelaskan rapat pleno ini merekapitulasi DPSHP hasil pemutakhiran Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditingkat kecamatan yang juga menerima masukkan dari Bawaslu, stakeholder, dan perwakilan partai politik di Minahasa Selatan dengan tujuan data pemilih di Minahasa Selatan dapat tersusun dengan Akurat, Mutakhir dan Komprehensif.
Sementara itu, Koordinator Devisi Perencanaan Data dan Informasi (Candain) KPU Minsel Fadly Munaiseche menambahkan rekapitulasi jumlah DPSHP mengalami penurunan dibandingkan dengan DPS sebelumnya. Jumlah DPS sebelumnya tercatat 169.290 orang.
“Jadi ada pengurangan pemilih jika dibandingkan DPS sebelumnya,” paparnya.
Pengurangan jumlah pemilih tersebut terjadi karena beberapa faktor, seperti adanya data ganda, pemilih meninggal, dan pindah domisili.
“Pergerakan pemilih masih terus terjadi, ada yang masuk dan ada juga yang keluar karena tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Diketahui rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP juga dihadiri oleh Bawaslu Minsel, dan sejumlah stakeholder terkait perwakilan partai politik, Kesbangpol dan jajaran Forkompinda.
Berikut jumlah pemilih disetiap kecamatan di Minahasa selatan :
- Modoinding (10.021)
- Sinonsayang (13.203)
- Maesaan (8.033)
- Tompaso baru (9.783)
- Ranoyapo (10.443)
- Tenga (15.365)
- Motoling barat (6.909)
- Suluun tareran (6.288)
- Motoling timur (7.659)
- Motoling (6.103)
- Tareran (10.144)
- Tatapaan (8.136)
- Kumelembuai (5.752)
- Tumpaan (13.360)
- Amurang timur (11.549)
- Amurang barat (13.138)
- Amurang (12.772)
Dengan total jumlah pemilih sebanyak 168.658 dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah 730.
.

Tinggalkan Balasan