AMURANG, SorotanNews.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan segera memiliki peraturan daerah tentang pajak dan retribusi. Itu menyusul rapat harmonisasi, pembulatan sekaligus pemantapan ranperda tentang pajak dan retribusi yang dilakukan bersama Tim Bidang Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham yang dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minsel Melky Manus.

Rapat yang berlangsung di ruang legal drafter tersebut dibuka oleh Kepala Sub Bidang FPPHD Cherr Wenur.

Kepala Bagian Hukum Pemda Minahasa Selatan yang hadir bersama tim Kanwil membahas materi muatan dan teknik penyusunan Ranperda yang disesuaikan dengan Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah.

Rapat ditutup dengan penandatangan Berita Acara Rapat Pengharmonisasian antara Pemerintah Daerah Kabupaen Minahasa Selatan dengan Kanwil Kemenkumham Sulut dilakukan oleh Melky Manus selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

Sementara itu, surat selesai harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diperbaiki berdasarkan kesepakatan hasil rapat dan telah diunggah pada aplikasi HarmonJo. (*)