Bitung -Polres Bitung menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan SB terhadap wanita bernama Djabida Pusung di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Korban lantas mengadukan masalah tersebut ke Polda Sulut.

Pusung melalui kuasa hukumnya Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tumou Tou, Firman Mustika menjelaskan bahwa kliennya telah melayangkan pengaduan masyarakat ke Polda Sulut pada (5/7/2023).

“Proses pemeriksaan di Polres Bitung terlalu buru-buru menghentikan kasus tersebut,” kata Mustika saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, sebelumnya kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Bitung yang teregistrasi No: LP/B/996/XII/2022/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, pada (3/12/2022).

Menurut dia terlapor diduga melanggar Pasal 372 KUHP. Selanjutnya pada 19 Juni 2023 Djabida Pusung menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP) dengan nomor: B/210/III/2023/Reskrim/Res Bitung.

Mustika melanjutkan, namun hasil dari perkara yang diadukan kliennya dinilai polisi bukan perkara pidana. Pasalnya pelapor yang meminjamkan BPKB mobil kepada terlapor diketahui dan diizinkan akan digadaikan.

Akibatnya kasus tersebut dihentikan penyelidikan oleh Polres Bitung.

Selanjutnya korban yang merasa dirugikan lantas mengajukan pengaduan ke Polda Sulut.

“Kami berharap melalui pengaduan masyarakat ke Polda Sulut ini bisa memberikan keadilan terhadap masyarakat yang mencari keadilan,” katanya.


Mustika menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana penipuan, sebagaimana Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”


“Kalau penyidik Polres Bitung lebih sabar bisa menggunakan Pasal 378, karena unsurnya akan terpenuhi,” ujarnya.

Mustika menambahkan terlapor sudah beberapa kali ke rumah pelapor untuk meminjam uang. Namun karena pelapor tidak memiliki uang, sehingga meminjamkan BPKB mobil milik untuk digadaikan selama 3 bulan di finance Astra Credit Companies (ACC).

Seiring berjalannya waktu, terlapor tidak bisa membayar pinjaman di ACC. Alhasil perusahaan pembiayaan mobil itu turut menyita mobil milik pelapor. Akibatnya pelapor ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya.