Minut – Proses eksekusi lahan di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya ditunda pihak kepolisian. Hal itu didasarkan situasi dan kondisi dinilai tidak memungkinkan.

“Hasil koordinasi kami dengan pengadilan jadi untuk sementara waktu kegiatan ini kita tunda,” kata Kabag Ops Polres Minut AKP I Komang Wijaya saat dikonfirmasi di Desa Laikit, Minut pada Rabu (26/7/2023).

Dia menyampaikan bahwa kapan lahan tersebut bakal dieksekusi dirinya belum bisa memastikan.

“Nanti kita akan sampaikan kembali kegiatan-kegiatan selenjutnya,” ungkap dia.

Untuk diketahui objek tanah yang bersengketa itu berlokasi di Desa Laikit, Minut pada Rabu (26/7/2023).

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Juply S Pansariang menjelaskan bahwa itu ditunda karena pertimbangan keamanan.

“Eksekusi lahan itu ditunda karena menyangkut keamanan. Jadi kalau keamanan kemungkinan kita laksanakan,” kata Juply saat ditemui di kantor PN Airmadidi.

Secara hukum kata dia, eksekusi tidak bisa dilaksanakan kalau faktor keamanan.

Dia menuturkan apabila dalam proses eksekusi, namun faktor keamanan tidak memungkinkan, maka pihaknya tidak dapat melanjutkan proses eksekusi.

“Salah satu alasan eksekusi tidak bisa dilaksanakan secara hukum adalah faktor keamanan,” ungkap dia.

Ditanya soal waktu pelaksanaan eksekusi dirinya enggan memberikan komentar lebih jauh. Meski begitu dirinya bakal melakukan koordinasi dengan pihak -pihak terkait.

“Kita akan koordinasi lagi dengan keamanan, dengan pemohon eksekusi kapan waktu yang tepat,” katanya.

Sementara, kuasa hukum pemohon eksekusi Jenny Tuegeh, Jantje Chris Noya menjelaskan bahwa meskipun eksekusi belum bisa dilaksanakan, namun hal tersebut tidak menggugurkan apa yang telah menjadi keputusan pengadilan.

“Itu tidak mengugurkan eksekusi, itu hanya ditunda saja. Tetap akan dilaksanakan,” ujarnya.

Selanjutnya berkaitan dengan penggugat yang menyebut bahwa mereka memiliki alas hak atas lahan yang bersengketa, dirinya menyebut bahwa hal itu tidak benar. Karena menurut dia apabila benar mereka punya bukti, maka seharusnya bukti-bukti itu dapat dibuktikan dalam persidangan.

“Kalau mereka punya alas hak kenapa tidak diajukan dalam persidangan, itu abal-abal,” pungkasnya.

Sementara pihak penggugat Herman Doodoh, Abigail Doodoh Dungus menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli Herman Doodoh kepada Adriana Wantania. Pada saat itu kedua belah pihak sepakat melakukan jual beli dengan bukti kwitansi pembelian.

“Herman Doodoh sebagai pembeli dan Adriana Wantania sebagai penjual, kemudian kwitansi jual beli tersebut hilang,” ungkap dia.

Selanjutnya tanpa sepengetahuan keluarga Herman Doodoh, kwitansi pembelian lahan diserahkan secara diam-diam Jois Wagiu kepada Adriana Wantania.

“Tanpa sepengetahuan dan tanpa izin Herman Doodoh Jois Wagiu menyerahkan kwitansi yang bertuliskan pembelian lahan tanah antara penjual Adriana Wantania dan pembeli Herman Doodoh kepada Jois Wagiu sebanyak Rp 65 juta dengan maksud mengambil kembali lahan tanah tersebut,” katanya.

Atas persoalan itu, pihaknya menempuh upaya hukum. Meski demikian, sejumlah upaya hukum telah ditempuh, namun kata dia keputusan tersebut dinilai tidak adil. Pasalnya dirinya mengklaim sebagai pemilik sah, namun kalah dalam persidangan.

“Kami sudah beberapa kali sidang, dan saat ini ada putusan PN Airmadidi untuk eksekusi,” kata dia.

Tak hanya itu, dirinya merasa kecewa karena perkara itu masih sedang berjalan, namun PN sudah menerbitkan surat eksekusi.

“Sedangkan perkara masih jalan, tapi sudah ada surat eksekusi, lewat saya hari ini,” ujarnya.

Namun dirinya mengapresiasi terhadap kerja-kerja pihak kepolisian yang memutuskan untuk menunda proses eksekusi.

“Hari ini saya berterima kasih banyak kepada kepolisian yang memutuskan eksekusi ditunda dengan alasan kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan,” ungkap dia.

Untuk diketahui, berdasarkan dengan penetapan Ketua PN Airmadidi tanggal 13 Juli tentang perintah melaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 49/Pdt.G/2014/PN Arm jo Nomor 112/PDT/2015/PT MDO jo. Nomor 971/K/PDT/2016 jo Nomor 945/PK/Pdt/2018 dalam perkara antara Jenny Tuegeh sebagai para penggugat melawan Herman Dodoh sebagai tergugat.

Adapun luasan tanah yang berperkara yakni seluas 8390 M2, terletak di Desa Laikit Kecamatan Dimembe, Minut.