AMURANG, SorotanNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat ke-II sekaligus persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 di ruang rapat paripurna. Raperda ini sudah melalui berbagai tahapan sebelum akhirnya disetujui pada, Senin (31/07) kemarin.

Dalam agenda tersebut DPRD juga telah menetapkan ranperda penanggulangan kemiskinan yang merupakan perda inisiatif DPRD.

Plt Ketua DPRD Stefanus DN Lumowa menegaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD 2022 telah diproses sesuai dengan mekanisme penyusunan dan penetapan peraturan daerah yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pemerintah daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan daerah bersama DPRD, menurut prinsip otonomi memiliki konsekuensi bahwa segala aktivitas yang dijalankan oleh eksekutif maupun legislatif pada hakekatnya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dalam rangka peningkatan daya saing daerah.

“Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah harus melakukan berbagai upaya melalui kegiatan dengan mendayagunakan dana yang bersumber dari APBD dan APBN secara bertanggung jawab,” ungkap Lumowa.

Oleh karena itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan refleksi kegiatan yang telah dijalankan baik oleh jajaran eksekutif maupun legislatif pada Tahun Anggaran 2022, dalam mencapai tujuan utama pemerintahan daerah, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan ditetapkannya Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, maka keseluruhan proses telah ditempuh sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam rapat ini, tiap-tiap fraksi membacakan pendapat akhir mengenai Raperda tersebut.

Semua fraksi menyatakan setuju Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 untuk dijadikan peraturan daerah. Masing-masing fraksi tersebut juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD yang sudah berkinerja dengan baik.

Sementara itu, mewakili Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Petra Rembang.

Wabup dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja dan dukungan seluruh Anggota DPRD Minahasa Selatan sehingga Ranperda Pertanggungjawaban ini bisa dibahas kemudian diterima dan ditetapkan menjadi Perda.

“Rapat Paripurna dewan yang kita laksanakan hari ini, disamping amanat ketentuan perundang-undangan yang berlaku tetapi juga sebagai momen yang tepat bagi Pemkab Minahasa Selatan untuk transparan dan akuntabel. Karena itu bagi kami, Rapat Paripurna ini bukan semata-mata momen yang sifatnya rutinitas atau seremonial semata, melainkan merupakan agenda yang strategis untuk mengevaluasi kinerja yang telah kita kerjakan bersama,” katanya. (*)