AMURANG, SorotanNews.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pemilu 2024. Total PTPS yang dibutuhkan sebanyak 730 orang sesuai jumlah TPS di Kabupaten Minsel.


“Kita membuka pendaftaran PTPS sebanyak 730 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di 177 desa dan kelurahan yang ada,” kata Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, Rabu (03/1) siang tadi.

Rekrutmen Pengawas TPS itu dibuka mulai Selasa (2/1/2023) kemarin hingga 6 Januari 2024 mendatang.

Keintjem menjelaskan tahapan rekrutmen PTPS itu berdasarkan Pasal 90 ayat (2), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Atau harus terbentuk 23 hari sebelum pemilu dan dibubarkan 7 hari setelahnya.

Nantinya, proses rekrutmen dilakukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Dia berharap jajaran dapat mematuhi pedoman tersebut.

“Juknis ini ditetapkan oleh Bawaslu RI. Kami berharap jajaran Panwascam untuk melaksanakan proses rekruitment dengan baik dan terbuka. Tujuangan demi menciptakan pemilu berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.

Sementara itu Kordiv HP2H Bawaslu Minsel Franny Sengkey mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu serentak melalui PTPS.

Secara umum, syaratnya di antarnya warga negara Indonesia, minimal usia 21 tahun dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Kemudian, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan pemilu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil dan bebas dari penyalahgunaan narkotika termasuk berdomisili di Kecamatan setempat.

“Untuk pendaftaran ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan,” sebutnya.

“Pengawas TPS ini sebagai ujung tombak dalam mengawal demokrasi guna mewujudkan proses Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan berintegritas,” timpal Kordiv P3S Laode.

Petugas pengawas TPS ini akan bekerja selama 23 hari sebuluk hari pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelah pemungutan suara.

“Mereka di kontrak selama satu bulan. Untuk gaji Rp 1 juta,” tambah Korsek Bawaslu Minsel Wenfri Tumbuan.

Diketahui, nantinya petugas pengawas TPS ini akan berdinas mengawasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti terjadinya kecurangan mulai dari pendistribusian logistik, pungut hitung, dan rekapitulasi penghitungan suara.

Jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023.

Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024.

Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024.

Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024.

Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024.

Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024.

Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024.

Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024.

Wawancara: 2-17 Januari 2024.

Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024.

Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024.

Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024.
Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.

(*)