AMURANG, SorotanNews.com — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minsel James Tombokan menjelaskan ada kendala teknis pada SIPD yang menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minsel.

“Aplikasi SIPD penatausahaan yang sampai hari ini masih bermasalah (error), menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji,” ungkap Tombokan.

Menurutnya kendala teknis ini tidak hanya terjadi di Minsel saja, tetap persoalan yang sama juga terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Kendati begitu Tombokan memastikan kendala teknis itu segera diatasi dan pembayaran gaji akan segera diselesaikan.

“Pak Bupati langsung merespon dengan cepat menugaskan saya dan Kabid Perbendaharaan untuk berkonsultasi langsung dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementrian Dalam Negeri pada Kamis besok. Sehingga masalah teknis ini bisa segera diatasi,” kata Tombokan. Apalagi menurutnya biasanya setiap awal bulan gaji sudah diterima, namun di awal bulan Januari 2024 ini pembayaran mengalami keterlambatan yang disebabkan karena sistem bermasalah pada SIPD.

Dia berharap jajaran kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Minsel untuk bisa menjelaskan ini ke ASN di instansi masing-masing sehingga tidak terjadi diisnformasi yang menyebabkan kesalahpahaman.

“Mohon kerjasamanya, persoalan teknis segera clear dalam tempo yang relatif singkat,” harapnya sembari menambahkan sistem untuk pembayaran gaji ASN, pihaknya harus lebih dulu melakukan entry data ke aplikasi SIPD RI.

Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya BKAD menerbitkan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk masing-masing Perangkat Daerah (PD) yang sudah mengajukan.

Setelah SP2D ditandatangani semua, kemudian teruskan ke BSG secara sistem.

Selanjutnya dikirim ke masing-masing rekening ASN. (dou)