AMURANG, SorotanNews.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Minsel sudah memproses pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bulan Desember 2023 yang sempat mengalami kendala karena perubahan sistem yang diterapkan Kemendagri.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minsel James Tombokan melalui Sekretarisnya Henri Constantine Simbar menjelaskan proses pembayaran TTP sudah mencapai 50 persen.

“Sekarang sudah sementara jalani, kalau sekarang sih SKPD yang ada masuk untuk bayar, SP2D nya sudah setengah (50 persen), sudah on proses sekarang,” kata Simbar.

Ia mengatakan, BKAD Kabupaten Minahasa Selatan berupaya semaksimal mungkin untuk segera membayarkan Tunjangan Kinerja pegawai tersebut.

“Jadi kami bikin percepatan, ada perintah juga dari pak Kaban kalau perlu sampai Jumat lembur,” ujarnya.


Menurutnya, keterlambatan pembayaran TPP bulan Desember disebabkan oleh sistem baru yang diterapkan oleh kementerian. Dan otomatis akan ada kendala-kendala baru yang berdampak oleh karena sistem baru ini.

“Untuk Desember memang dibayarkan di bulan Januari, cuma kan torang (kita) tau bersama torang sekarang pake sistem baru, Sistem Informasi Pemerintah Daerah Penatausahaan. Itu kan baru,” tandasnya.

Hal senada juga diterangkan Kepala bidang perbendaharaan Angela Mantiri. Ia menjelaskan kendala yang terjadi ketika menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (DIPD) yang baru, sehingga terjadi keterlambatan.

“Masalah keterlambatannya pertama karena sistem baru, terus baru terbuka sistem ini baru Rabu lalu, namanya sistem baru, otomatis bendahara masih penyesuaian-penyesuaian lagi, masih banyak errornya, data tidak terbaca,” jelasnya.


Ia kemudian menjelaskan perbandingan penerapan sistem tahun sebelumnya dibanding dengan sistem di tahun 2024.

‘Bikin Bimtek saja harus dari kementerian, perbandingannya kan kalau tahun lalu kan BPKP, jadi kalau bikin Bimtek tinggal hubungi mereka, depe waktu proses lebih cepat, jadi saat ini mesti kementerian karena sistemnya dari kementerian, kendala baru lagi,” ungkap Mantiri.


Ditambahkannya, kendala tersebut tidak hanya dialami oleh Pemkab Minsel, namun dialami oleh seluruh kabupaten/kota yang ada.

“Kendalanya sistem, dan ini bukan hanya terjadi di Minahasa Selatan, semua kabupaten kota mengalami hal ini,” pungkasnya.

Kedepan menurutnya pembayaran sudah sesuai mekanisme. (*)