AMURANG, SorotanNews.com — Sebentar lagi Kabupaten Minahasa Selatan memiliki peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi yang baru. Kehadiran perda ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat umum terutamanya petani dan penampung olahan kearifan lokal captikus. Hal ini ditegaskan Ketua Pansus Verke Pumantow di sela-sela memimpin rapat panitia khusus pansus bersama pihak pemerintah daerah.

Politisi PDIP itu menjelaskan ranperda yang tengah digodok sudah masuk Tahapan Finalisasi tindak lanjut hasil Evaluasi dari Kementrian dan Pemerintah Provinsi berdasarkan Evaluasi Kementrian Keuangan RI No. S-265/PK/PK.5/2023 & Kementrian Dalam Negeri No 900.1.13.1/21043 juga hasil Evaluasi di Pemprop sesuai SK No 557 Tahun 2023 tertanggal 22 Desember 2023.

“Ada hal yang sangat prinsipil dalam materi ranperda ini yakni terdapat rasionalisasi jenis retribusi daerah yang di tujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Pumantow.

Selain itu ia menegaskan ranperda ini akan sangat melindungi kepentingan masyarakat petani captikus. Dia menjelaskan pemkab Minsel tetap menjamin proses pengurusan izin penampung captikus tapi tidak lagi dikenai biaya.

“Jadi layanan perizinan dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tanpa dipungut biaya alias gratis,” tandasnya.

Diketahui mewakili pihak pemerintah hadir Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemkab Minsel Melky Manus dan jajarannya. (*)