AMURANG, SorotanNews.com — Siapa bilang Pemkab Minsel tak berpihak pada kepentingan petani cap tikus? Anggapan itu justru salah besar dan berpotensi membodohi publik. Hal itu ditegaskan Plt Ketua DPRD Minsel Stefanus DN Lumowa menanggapi pernyataan politisi Golkar Roby Sangkoy polemik ranperda pajak dan retribusi yang baru.
Menurut polisi PDIP peraup suara terbanyak di pileg 2024 itu, opini yang digiring di medsos seolah-olah kehadiran ranperda pajak dan retribusi yang digagas Pemkab Minsel itu tidak mengakomodasi kepentingan publik khusus petani captikus adalah propaganda politik kosong yang menyesatkan masyarakat.

“Justru sebaliknya perda pajak dan retribusi ini sangat-sangat mengakomodasi kepentingan petani captikus. Bebaskan tarif retribusi dari para penampung captikus. Bukankah itu adalah kebijakan yang melindungi kepentingan masyarakat petani captikus,” tegas Lumowa.
Anggota DPRD yang dikenal vokal dan getol berjuang untuk kepentingan masyarakat itu menjelaskan melalui ranperda pajak dan retribusi ini para petani captikus atau penampung tidak lagi dikenakan retribusi minol.

“Yang harusnya bisa dibedakan. Kalau dulu penampung captikus dikenai retribusi minol, sekarang melalui ranperda ini tidak lagi dikenai atau digratiskan. Kalu persoalan ijinnya tetap sama para petani captikus diberi ruang yang sama untuk mengurus ijin di dinas Perijinan (DPMPTSP),” tegasnya.
Di sisi lain SDNL begitu Politisi PDIP itu disapa berharap masyarakat tidak ikut terprovokasi oleh selintingan-selingan medsos yang menyesatkan.
Lumowa menjelaskan proses pembahasan Perda sudah melewati tahapan prosedur yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
Perlu diketahui masyarakat bahwa pembahasan perda ini sudah melalui mekanisme dan regulasi yang ada diantaranya, telah melibatkan stakeholder yaitu petani cap tikus dan utk jelasnya ini tahapannya :
- Harmonisasi Raperda di kanwil kemenkumham
- Penyampaian ke DPRD
- Paripurna tkt 1 (pembentukan pansus)
- Pembahasan antara pansus dan SKPD terkait (termasuk melibatkan stakeholder petani/penampung Mikol)
- Paripurna tkt 2
- Evaluasi (di kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan)
- Terbit SK gubernur ttng hasil evaluasi
- Rapat pansus bersama SKPD terkait dlm rangka tindak lanjut hasil evaluasi (dibuatkan berita acara)
- Terbit SK pimpinan DPRD tentang tindak lanjut hasil evaluasi gubernur.
- Penetapan perda.
SL menegaskan pada intinya sekarang petani cap tikus tetap bisa mengurus ijin pengusaha/penampung cap tikus.
“lebih menguntungkan Justru saat ini di pemerintahan Bupati Franky Wongkar retribusi sekarang tidak dipungut biaya lagi alias gratis,” tandasnya.
Di sisi lain hal senada dilontarkan skrikandi PDIP Minsel Verken Pumantow. Politisi banteng yang juga menjabat ketua pansus pembentukan Perda pajak dan retribusi itu menjelaskan bahwa ranperda dimaksud surah memasuki tahapan finalisasi dari Kementrian dan Pemerintah Provinsi berdasarkan Evaluasi Kementrian Keuangan RI No. S-265/PK/PK.5/2023 & Kementrian Dalam Negeri No 900.1.13.1/21043 dan hasil evaluasi di Pemprov Sulut sesuai SK No 557 tahun 2023 tertanggal 22 Des 2023.
Dalam ranperda itu, menurut Pumantow
terdapat rasionalisasi jenis retribusi daerah Kabupaten Minsel yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi soal izin tempat penampungan minuman beralkohol Pemkab Minsel tetap memberikan pelayanan perizinan. Tapi Pemkab tidak mengenakan retribusi,” detilnya. (*)



Tinggalkan Balasan