AMURANG, SorotanNews.com — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepala daerah Minsel tahun 2023 menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah terkait, Selasa (02/04)
Rapat kerja bersama perangkat daerah itu dipimpin langsung ketua Pansus LKPj Frangky Lelengboto.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Minsel Gladi Kawatu, Kepala Badan Keuangan, Asisten III, Bapelitbang dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Frato begitu, pimpinan pansus dari Fraksi PDIP itu menjelaskan LKPJ merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.

“Ini adalah amanat dari pasal 69 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah,” ungkap Lelengboto.
Ia menegaskan dalam pasal tersebut kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh karena itu kami mengundang sejumlah perangkat daerah untuk mendengarkan paparan mereka,” ungkapnya.
Dalam pembahasan pansus cenderung memfokuskan pembahasan kepada sejumlah hal. Seperti kesehatan dan pendidikan.
“Termasuk banyak hal-hal lain juga yang kami anggap urgen untuk didengar paparannya,” tandasnya.
Dari hasil pembahasan itu pansus juga memberikan sejumlah catatan dan harapan untuk kepentingan capaian program pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan