AMURANG, SorotanNews.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memastikan tidak ada penyelewengan proyek pembangunan rumah produksi bersama factory sharing di Kabupaten Minahasa Selatan.

Penegasan ini ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Meidy Maindoka.

Birokrat yang pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan, penelitian dan pengembangan menepis tudingan yang dilontarkan Anggota DPRD Minsel Roby Sangkoy melalui live media sosial Facebook.

Ia menyebutkan apa yang disoroti perlu mendapatkan klarifikasi yang berimbang. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik. Apalagi menurutnya proyek pembangunan rumah produksi bersama (RPB) itu mendapat pendampingan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

“Proyek ini mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan itu mendapatkan pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan,” ungkap Maindoka.

ia memastikan semua proses pelaksanaan proyek tersebut berjalan sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Termasuk spek besi dan volumenya semua sesuai. Kami pastikan tidak ada besi atau baja bekas seperti yang dituduhkan itu. Semua dokumen pengadministrasiannya lengkap,” tandasnya.

Pun dengan lanteninasi proyek yang ikut disoal ASN bergelar Doktor itu mengatakan pengerjaan lanteninasi pada rumah produksi bersama factory sharing sudah sesuai RAB yang dibuat pihak Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Jadi kalau ada pertanyaan kenapa seperti itu, karena memang itu diperuntukkan untuk produksi Cocochip dan Cocofiber, yang tidak membutuhkan lantai yang di plester,” urainya.

Pernyataan Maindoka ini ikut diperkuat pimpinan proyek yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan UMKM itu Oswald Leleng.

Sebagai pejabat teknis PPK Leleng mengelemenir dugaan penyelewengan proyek dimaksud. Apalagi menurutnya tuduhan-tuduhan tersebut menyasar tanpa didukung oleh data-data yang utuh dan akurat.

Secara rinci Leleng menyentil asumsi yang menyebutkan bahwa pembangunan RPB itu memanfaatkan sejumlah bahas bekas adalah kekeliruan. Yang hanya kerena didasarkan pada pandangan kasat mata ada besi/baja tiang penyangga yang berlobang justru keliru.

Jadi perlu dijelaskan, soal ditemukan ada lobang-lobang pada besi lalu itu disimpulkan secara salah. Kenapa begitu, Leleng mengatakan lobang-lobang tersebut disebabkan karena ada perubahan struktur design yang diturunkan oleh pihak Kementerian di tengah berjalannya proyek tersebut sehingga kemudian perlu menyesuaikan kembali.

“Kenapa ada lubang, karena waktu pekerjaan pertama sudah terlanjur dilubangi sementara itu diubah design oleh kementerian,” timpalnya kembali.

Petihal mesin press yang dianggap mesin bekas juga dibantah. Leleng mengatakan mesin press itu sifatnya custom.

“ini dirakit untuk pertama kalinya. Kalau soal ada kerusakan itu kan masih dalam tahapan pemeliharaan makanya pihak penyedianya langsung memperbaiki dan itu sudah dilakukan,” jelas Leleng.

Argumentasi Leleng ini juga kemudian dilanjutkan oleh Konsultan Pengawas RPB Romel Pandey. Dia menambahkan secara struktur lubang-lubang yang dipersoalkan itu tidak mempengaruhi konstruksi bangunan rumah pabrik olahan kelapa itu.

“Jadi yang disampaikan dalam video yang viral. Itu lubang-lubang sebenarnya terjadi karena perubahan design yang diminta oleh pihak Kementerian langsung,” sambung Pandey.

Menurutnya perubahan design itu disebabkan pada pertimbangan kegunaan dan fungsi sebagaimana yang diminta kementrian.

“Karena ini bangunannya untuk pabrik. Apalagi pabrik untuk sabuk kelapa itu kan aktivitasnya berdebu maka ada perubahan. Design harus dibuka dan dilakukan penambahan sekat ram di antara tiang-tiang penyangga,” sebutnya.

Hanya saja kata Pandey informasi perubahan design itu datang saat sebagian pengerjaan untuk dinding sudah terlanjur dikerjakan sehingga terjadi perubahan pada titik pengampu besi. Yang dampaknya terdapat beberapa lubang-lubang yang kemudian dianggap sebagai sebuah penyelewengan. Padahal secara struktur itu tidak ada pengaruhnya.

“itu kan hanya sebagai penyekat antar ruang dan di luar ruang. Bukan sebagai struktur utama,” terangnya. Sembari menegaskan untuk struktur utama semua besi-besi WF itu besi utuh dan baru.

“Kami bisa buktikan itu secara terbuka. Semua dokuemnya lengkap. Baik pada kami sebagai Konsultan maupun pada PPK juga ada,” tambah Pandey.

Di sisi lain soal dugaan penggunaan besi bekas bongkahan Teguh bersinar yang juga ikut disebutkan, dibantah Kepala Bidang Aset Pemkab Minsel Ischaal Bangki.

“Proses lelang bongkahan Teguh bersinar itu dilakukan oleh KPKNL dan pemenang lelangnya adalah Bapak Glen Tambah. Jadi bagimana mungkin dihubungkan dengan proyek RPB,” tepisnya.

Diketahui proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Koperasi dan UMKM itu bernilai Rp10 miliar lebih yang digunakan untuk pembangunan satu buah gedung pabrik, satu buah gedung untuk mesin press, satu buah lantai jemur termasuk pengadaan peralatan mesin dan anggaran untuk pelatihan bagi tenaga pabrik factory sharing. (*)