AMURANG, SorotanNews.com– Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024-2043 akhirnya disahkan. Perda yang telah disusun dan dibahas sejak beberapa tahun itu disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Minsel, Jumat (19/04) siang tadi.
Bupati Minsel Franky Wongkar dalam sambutannya mengatakan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini merupakan acuan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat. Itu artinya setiap wilayah sudah diatur dalam Perda RTRW terkait fungsi dan kategorinya, sehingga pendirian bangunan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Karena harus disesuaikan dengan kawasan strategis masing-masing wilayah.
“Penataan ruang Kabupaten Minahasa Selatan bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah sebagai pusat Agribisnis dengan mengandalkan Pertanian, perikanan dan Kelautan, serta pariwisata,” ungkap Bupati.
Menurut Bupati sektor-sektor prima di atas sebagai roda penggerak perekonomian Kabupaten Minahasa Selatan.
Kepala daerah yang matang dan tenang itu pun menyatakan RTRW digunakan sebagai pedoman pembangunan dan menjadi acuan bagi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Di hadapan paripurna secara detil Bupati menjelaskan sejumlah kawasan strategis yang menjadi acuan dalam pembangunan nanti sebagimana isi RTRW dimaksudkan di antaranya kawasan Agropolitan di Kecamatan Modoinding, Kawasan Minapolitan di Tatapaan;
Kawasan industri meliputi Kecamatan Amurang Barat, Kecamatan Tenga dan Kecamatan Sinonsayang; serta
Kawasan Transmigrasi meliputi Kecamatan Tompaso Baru, Kecamatan Maesaan dan Kecamatan Ranoyapo.
Diakhir sambutannya Bupati tak lupa menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD terutama ke pimpinan dan anggota pansus RTRW atas dedikasi kerja senergis melalui pemberian diri, waktu, tenaga dan pikiran dalam membahas, mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini dengan cermat, teliti, kritis dan komprehensif. Dimana rancangan ranperda ini disampaikan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat kesatu sejak 10 Maret 2021 silam.
Setelah mendengar sambutan Bupati paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD sekaligus beritaacara kesepakatan Ranperda RT RW antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Diketahui turut hadir Wakil Bupati Minahasa Selatan, Sekretaris Daerah, Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat. (*)

Tinggalkan Balasan