AMURANG, SorotanNews.com —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2023, Jumat (17/05) 2024
Rapat Paripurna yang dihadiri langsung Bupati Minsel itu dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Minsel Stefanus DN Lumowa.

Lumowa saat memimpin paripurna menegekasan berdasarkan ketentuan Kepala Daerah menyampaikan lkpj kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ketentuan itu termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah Daerah,” ungkap Lumowa.
Lanjutnya karena itu, ketentuan pasal 20 ayat 1 dari PP tersebut mengharuskan DPRD perlu melakukan pembahasan LKPJ yang sudah diterima dengan memperhatikan; capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.

Lalu hasil hasil bahasan itu sudah diformulasikan oleh tim perumus gabungan komisi yang berbentuk rekomendasi berisi pendapat, usul dan saran yang menjadi perhatian serius.
Diketahui selain agenda Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan T.A 2023 paripurna juga menyematkan agenda penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan T.A 2023 Kepada Bupati Minahasa Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan