AMURANG, Sorotan news.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan melalui Komisi I menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Pinasungkulan Utara (Pinut) Kecamatan Modoinding. Tindaklanjut aduan masyarakat ini, digelar dalam bentuk hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah perangkat daerah terkait, Senin (01/7) kemarin.

“Sebagai lembaga DPRD kita wajib menindaklanjuti laporan atau aduan masyarakat,” ungkap pimpinan Komisi I DPRD Minsel Jones Kaseger.

Apalagi menurutnya aduan ini berkaitan dengan persoalan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kita panggil semua perangkat daerah terkait; seperti PMD, inspektorat dan melibatkan pemdes dan BPD,” ungkap Kaseger.

Ia mengatakan pihak-pihak yang diundang ini perlu didengarkan pendapatnya perihal aduan masyarakat ini.

“Tentu dari hasil klarifikasi atau hearing ini akan kita buatkan kesimpulannya untuk dijadikan sebagai rekomendasi,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan personil Komisi I Verke Pumantow. Anggota Fraksi PDIP itupun mengingatkan pihak-pihak yang dihearing agar melakukan evaluasi dan refleksi atas apa yang dijadikan sebagai bahan adaun masyarakat. (*)