AMURANG, SorotanNews.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan mengingatkan bahwa keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye Pilkada 2024 harus bersifat pasif.
“Terkait dengan birokrasi atau ASN dalam masa kampanye ini ya memang diperbolehkan (mengikuti kampanye), tetapi dari sisi netralitas itu harus dijaga ya. Misalnya kalau suami calon gubernur dan istrinya ASN, nah ASN itu boleh saja mendampingi suami tetapi hanya bersifat pasif ya, bersifat pasif,” ungkap Pimpinan Bawaslu Minsel Frany Sengkey.
Sengkey menjelaskan bahwa keikutsertaan pasif salah satunya berarti ASN tidak boleh menampilkan simbol identitasnya sebagai ASN saat kampanye.
“Ya boleh ikut tetapi tidak memakai atribut ASN,” kata sengkey.
Kemudian, lanjut dia, ASN tidak boleh menunjukkan simbol dukungan untuk pasangan calon tertentu seperti lewat gerakan tangan saat berfoto.
“Kedua, dari gerakan-gerakan badan tidak menunjukkan posisi keberpihakan, misalnya menunjukkan angka jari sesuai dengan simbol nomor pasangan calon,” tuturnya.
Selanjutnya, ASN dilarang memberikan orasi yang mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Ketiga, ya tidak memberikan orasi atau sambutan-sambutan yang sifatnya mengarahkan pada pasangan calon,” lanjutnya.
Sebelumnya, PJs Bupati Minsel Stefen Liow menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat untuk menjaga netralitas selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
ASN diminta untuk tetap fokus bekerja melayani masyarakat sesuai bidangnya masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan