AMURANG, SorotanNews.com — Langit Minahasa Selatan seolah lebih cerah bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024. Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang dinanti-nanti datang lebih awal dari perkiraan. Namun, di balik kabar gembira itu, terselip sebuah penantian—gaji pertama yang tak kunjung tiba sesuai tanggal pengangkatan.

Bukan karena kelalaian, melainkan karena sebuah ironi birokrasi yang positif: proses yang berjalan lebih cepat dari jadwal. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Selatan pun membuka tabir di balik keterlambatan ini, menjelaskan sebuah kronologi yang kompleks namun penuh komitmen.

Ketika Asumsi Anggaran Tak Sejalan dengan Realita

Semua bermula dari secarik kertas—surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 18 Maret 2025. Di dalamnya, tertera asumsi bahwa pengangkatan PPPK baru akan rampung paling lambat pada 1 Oktober 2025. Berpijak pada surat inilah, tim anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan dengan cermat mengalokasikan dana.

“Kami menganggarkan gaji mereka di APBD murni untuk tiga bulan terakhir di tahun 2025, yaitu Oktober hingga Desember,” ungkap Kepala BKAD Minahasa Selatan, Drs. James J. Tombokan. Logika penganggaran ini sederhana: jika pegawai mulai bekerja di bulan Oktober, maka hak gaji mereka pun dimulai pada bulan yang sama.

Namun, roda birokrasi berputar lebih kencang dari dugaan. Proses Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sempat “turun status” karena surat BKN, tiba-tiba melesat maju. Statusnya kembali disetujui, membuka jalan bagi penerbitan SK pengangkatan jauh sebelum Oktober.

“Ini adalah kabar baik bagi para PPPK, karena status mereka menjadi jelas lebih cepat. Namun, ini menciptakan tantangan bagi kami di bidang keuangan,” jelas James Tombokan. “Daerah memiliki kewajiban membayarkan gaji sejak SK ditetapkan. Artinya, kami harus membayar gaji lebih awal dari yang semula direncanakan.”

Efek Domino pada Anggaran OPD

Kekurangan alokasi anggaran ini ibarat gelombang yang dampaknya tidak merata di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bagi OPD yang sebelumnya belum pernah memiliki formasi PPPK, dampaknya terasa penuh. Mereka tidak memiliki pos anggaran “cadangan” sama sekali, sehingga keterlambatan menjadi tak terhindarkan.

Lain halnya dengan OPD yang sudah memiliki pegawai PPPK dari formasi sebelumnya. Mereka masih memiliki “ruang fiskal” dari alokasi gaji PPPK lama. “Jika jumlah PPPK baru tidak signifikan, mereka mungkin tidak terdampak. Namun, jika penambahannya besar, alokasi yang ada tetap tidak akan mencukupi,” tambah James.

Singkatnya, OPD yang baru pertama kali menyambut PPPK merasakan dampak paling signifikan, sementara OPD “veteran” memiliki bantalan yang lebih empuk.

Solusi di Depan Mata dan Komitmen Penuh Pemerintah

Di tengah penantian para abdi negara, Pemkab Minahasa Selatan tidak tinggal diam. Solusi konkret telah disiapkan dan dieksekusi. Kekurangan alokasi gaji ini telah ditambahkan secara penuh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

“Kami pastikan semua hak para PPPK akan dipenuhi. Ini sudah menjadi prioritas,” tegas James Tombokan.

Komitmen ini bukan sekadar ucapan. Arahan tegas dari Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH., menjadi pegangan utama. Kepala daerah yang dikenal matang dan tenang itu menginstruksikan agar pembayaran hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, harus tepat waktu—gaji setiap tanggal 1 dan TPP setiap tanggal 5.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memandang keberadaan PPPK sebagai tulang punggung pelayanan publik. Kesejahteraan mereka adalah cerminan dari tata kelola pemerintahan yang profesional dan berkeadilan. Karena itu, di balik tantangan teknis penganggaran ini, ada jaminan dan komitmen kuat bahwa setiap tetes keringat para PPPK akan dihargai, sesuai dengan peraturan dan tepat pada waktunya. Penantian ini mungkin terasa panjang, namun di ujungnya, kepastian dan kesejahteraan telah menanti. (*)