AMURANG, SorotanNews.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mewajibkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) menabung sampah di Banks Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kebijakan ini tertuang dalam instruksi Bupati Minsel nomor 59 tahun 2025. Yang mengatur tentang langkah konkret ASN dalam mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan dan ekonomi sirkular. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Roi Sumangkut.

“Ini memberikan arah baru dalam konteks menjaga keseimbangan lingkungan melalui pengelolaan sampah secara berkelanjutan,” kata Sumangkut.

Ia menjelaskan melalui aturan tersebut ASN tidak hanya dituntut menjalankan tugas administrasi tetapi juga menjadi agen perubahan dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

“Pak Bupati memberi arahan tegas soal ini. Bahwa ASN harus menjadi teladan dalam kebijakan ini. Menurut pak Bupati ini bukan saja soal mengurangi timbunan sampah tapi membangun kesadaran kolektif soal ekonomi hijau dan perilaku ramah lingkungan,” katanya.

Selain menabung sampah ASN juga diminta untuk aktif memilah sampah dari sumbernya. Sekaligus mendukung program edukasi lingkungan di tempat kerja maupun di tempat tinggal.

“Pak Bupati berharap kebijakan ini dimaknai buka sekedar instruksi belaka tapi sebagai gerakkan moral dalam mendukung program kelestarian lingkungan hidup kita,” tandasnya. (*)