MANADO, SorotanNews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan bahwa Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) memiliki peran krusial sebagai ujung tombak penguatan desa di sektor sosial, ekonomi, dan politik.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Silaturahmi dan Rapat Pleno Perdana Diperluas DPD ABPEDNAS Sulut, yang digelar di Aula Lantai IV Kantor Kejati Sulut, Senin (20/4). Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Kepala Daerah, serta pengurus ABPEDNAS se-Sulawesi Utara.

Program Strategis Pengawalan Desa

Dalam arahannya, Jacob Hendrik yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat ABPEDNAS Sulut, memaparkan sejumlah program strategis kolaboratif antara Kejaksaan dan ABPEDNAS, di antaranya:

  • Dana Desa: Menjaga keamanan dan stabilitas sosial melalui pengawasan anggaran.

  • Jaga Dapur MBG: Mendukung ketahanan pangan lokal.

  • Jaga Koperasi Merah Putih (KMP): Penguatan ekonomi kerakyatan.

  • Jaga Pemilu & Pilkades: Menjamin proses demokrasi di tingkat desa berjalan kondusif dan adil.

“Kami mengharapkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi, Bupati, dan Walikota di Sulawesi Utara untuk bersinergi. Sinergi lintas sektor ini adalah kunci agar pemberdayaan desa terlaksana secara efektif dan berkelanjutan,” ujar Kajati Jacob Hendrik.

Dukungan Pusat dan Optimisme Daerah

Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir. Indra Utama, M.PWK, IPU, yang hadir melalui zoom meeting, menyampaikan apresiasi atas dukungan total dari Jaksa Agung RI dan jajaran Kejaksaan hingga ke tingkat daerah.

Indra, yang juga menjabat Komisaris Utama PT Waskita Beton, mengaku optimis pembangunan desa di Sulut akan melesat di bawah kepemimpinan Senator Stefanus BAN Liow selaku Ketua DPD ABPEDNAS Sulut, terutama dengan pendampingan hukum dari Kejati.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sulut sekaligus Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS Sulut, Ery Yudianto, S.H., M.H., menekankan tiga poin utama untuk kemajuan desa:

  1. Optimalisasi Fungsi BPD: Menjalankan fungsi legislasi, aspirasi, dan pengawasan secara maksimal.

  2. Kapasitas Organisasi & Anggaran: Keberhasilan desa sangat bergantung pada dukungan pendanaan dan kompetensi SDM.

  3. Sinergi Lintas Sektoral: Kolaborasi aktif antara ABPEDNAS, Kejaksaan, Pemda, dan masyarakat.

Ketua DPD ABPEDNAS Sulut, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, bersama Sekretaris Jakried Maluenseng dan Bendahara Hendry Walukow, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan. Menurut Senator Stefa, kehadiran Kejaksaan bukan sekadar pengawasan, melainkan bentuk kepedulian agar tata kelola desa terhindar dari persoalan hukum.

“Kami berharap melalui penguatan peran BPD ini, muncul inovasi-inovasi baru yang mampu membawa desa-desa di Sulawesi Utara menuju kemandirian ekonomi,” tutup Stefa. (*)