MANADO, SorotanNews.com– Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH Korpri) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi mengenai mekanisme advokasi dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Daerah (Diskominfo) Provinsi Sulut pada Rabu (20/5/2026).
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo Sulut, Dr. Zainudin Saleh Hilimi, SE, ME, AK, CA. Dalam sambutannya, Zainudin menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah krusial untuk membekali para pegawai dengan pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan tugas kedinasan.
Koordinator LKBH Korpri Sulut menjelaskan bahwa tujuan utama lembaga ini adalah memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi anggota Korpri yang tengah menghadapi persoalan hukum terkait profesinya.
Meski demikian, LKBH Korpri menegaskan adanya batasan ketat dalam memberikan pendampingan. Tercatat ada empat perkara khusus yang secara regulasi tidak dapat diterima dalam pembelaan hak anggota maupun pemberian bantuan perlindungan hukum.
“Tujuan utama kami adalah memberikan kepastian hukum. Namun, ada koridor yang harus dipatuhi. Terhadap empat perkara tertentu, LKBH secara regulasi tidak dapat memberikan pembelaan,” tegas Koordinator LKBH Korpri Sulut.
Untuk mendapatkan asistensi hukum, ASN diwajibkan mengikuti prosedur formal yang telah ditetapkan. Berdasarkan paparan tim ahli, berikut adalah mekanisme dan tahapan permohonan bantuan hukum bagi ASN:
- Rekomendasi BKD: ASN yang bersangkutan wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi terlebih dahulu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut.
- Pelimpahan & Kajian: BKD kemudian akan melimpahkan permohonan tersebut ke LKBH Korpri untuk dilakukan pengkajian (telaah hukum) secara mendalam terhadap kasus yang diajukan.
- Penunjukan Kuasa Hukum: Jika hasil kajian menyatakan kasus tersebut memenuhi syarat dan layak untuk diproses, LKBH akan meneruskan perkara kepada pengacara yang ditunjuk.
- Penyerahan Surat Kuasa: Sebagai legalitas formal pendampingan di lapangan, LKBH akan meminta surat kuasa resmi dari ASN yang bersangkutan.
- Mendorong Kepatuhan Hukum Aparatur
Melalui edukasi ini, ASN di lingkungan Diskominfo Sulut diharapkan tidak hanya memahami hak-hak advokasi yang mereka miliki, tetapi juga semakin meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum dalam melaksanakan tanggung jawab pelayanan publik.
Kegiatan ini menghadirkan tim ahli dan praktisi hukum dari LKBH Korpri Sulut, di antaranya:
1. Marchelino C. N. Mewengkang, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L., C.Me., C.P.C.L.E., C.P.L.M., C.L.A.P., C.R.M.T.D.P.S.
2. Welly F. Lumy, S.H.
3. Lefrando S. Sumual, S.H., M.H.
4. Revin E. D. Rompas, S.H.
5. Yolanda D. Rompas, S.H., M.H.



Tinggalkan Balasan