MANADO, 29 Mei 2026 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) dijadwalkan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 secara serentak pada hari ini, Jumat (29/5/2026).

Agenda tahunan yang digelar di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Jalan 17 Agustus, Manado ini menjadi momen krusial sekaligus menegangkan bagi 15 pemerintah kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Sulut. LHP BPK kerap dianggap sebagai “rapor” sakral yang mengukur tingkat transparansi dan akuntabilitas kepemimpinan para kepala daerah.

Pertanyaan besar yang kini bergulir di publik: Apakah seluruh daerah di Bumi Nyiur Melambai akan menyapu bersih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atau justru ada yang harus gigit jari karena mendapat “catatan merah”?

Tradisi WTP dan Bayang-Bayang Catatan Kritis

Dalam beberapa tahun terakhir, Sulawesi Utara dikenal memiliki komitmen tinggi dalam mempertahankan opini WTP. Provinsi di bawah komando gubernur dan jajaran bupati/wali kota kerap menjadikan opini tertinggi dari BPK ini sebagai barometer kesuksesan administrasi mereka.

Namun, mengunci predikat WTP bukanlah perkara mudah tanpa evaluasi. Pengamat Kebijakan Publik Sulut menilai bahwa opini WTP dari BPK tidak melulu berarti sebuah daerah sepenuhnya bebas dari masalah keuangan.

“WTP mengindikasikan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Namun, BPK biasanya tetap menyertakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Di sinilah ‘catatan manis’ itu diuji,” ujar sang pengamat.

Titik Krusial yang Kerap Jadi Temuan

Berdasarkan pola pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, beberapa sektor krusial yang kerap memicu perdebatan dan berpotensi mengoreksi opini BPK antara lain:

  • Pengelolaan Aset Daerah: Penataan aset tetap (tanah dan bangunan) yang masih tumpang tindih atau belum bersertifikat.

  • Realisasi Belanja Modal: Proyek infrastruktur yang mengalami keterlambatan atau ketidaksesuaian spesifikasi volume pekerjaan.

  • Dana Bansos dan Hibah: Administrasi pertanggungjawaban yang kerap terlambat atau kurang lengkap.

Pertarungan Gengsi dan Akuntabilitas

Bagi para kepala daerah, mempertahankan WTP menjelang akhir masa jabatan atau di tengah konstelasi politik lokal adalah harga mati demi menjaga kepercayaan publik. Sebaliknya, penurunan opini—misalnya menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau bahkan Disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat)—bisa menjadi pukulan telak bagi kredibilitas pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, prosesi penyerahan LHP oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulut kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah se-Sulut tengah berlangsung.

Apakah Sulut akan kembali merayakan pesta opini WTP secara kolektif, atau akan ada kejutan pahit di akhir Mei ini? Tim redaksi terus memantau hasil resmi yang akan diumumkan beberapa saat lagi. (Red)