LMANADO, — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Sulawesi Utara bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulut serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi (FISIP Unsrat) Manado mematangkan penyusunan modul pembekalan bagi aparatur desa. Langkah ini diambil guna mendongkrak kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penyusunan modul tersebut digodok dalam rapat bersama yang digelar di Ruang Rapat Kantor Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara pada Jumat, 29 Mei 2026. Pertemuan strategis ini juga melibatkan Tim DPD Desa Bersatu Sulut.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPD ABPEDNAS Sulut sekaligus Ketua DPD Desa Bersatu Sulut, Stefanus BAN Liow, bersama Kepala Dinas PMD Sulut, Novita Lumintang, dan Dekan FISIP Unsrat Manado, Dr. Daud Ferry Liando.

Sejumlah akademisi senior Unsrat turut hadir memberikan bobot ilmiah dalam penyusunan modul ini. Di antaranya adalah Staf Khusus Gubernur Sulut Dr. Magdalena Wulur, Prof. Stefanus Sampe, PhD, dan Dr. Welly Waworundeng.

Sekretaris DPD ABPEDNAS Sulut, Jakried Kanselir Maluenseng, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut telah menyepakati poin-poin krusial terkait penentuan materi pelatiah dan penunjukan narasumber yang kompeten.

Menurut Jakried, program pembekalan, pendidikan kilat (diklat), serta bimbingan teknis (bimtek) ini dijadwalkan akan mulai bergulir pada Juni 2026 mendatang.

“Sasaran utamanya adalah para anggota BPD, Kepala Desa, hingga Sekretaris Desa. Kami sangat berharap program ini nantinya dapat difasilitasi oleh para Bupati serta Wali Kota Kotamobagu,” ujar Jakried setelah rapat, Jumat.

Selain penguatan internal dari unsur pemerintah dan akademisi, program peningkatan kapasitas ini juga akan membangun kemitraan strategis dengan institusi penegak hukum. ABPEDNAS dan Dinas PMD Sulut menggandeng pihak kejaksaan untuk menyukseskan program Jaga Desa.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan edukasi hukum yang komprehensif bagi para aparatur desa, sekaligus menjadi langkah preventif dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. (dou)