AMURANG, SorotanNews.com— Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) resmi menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan yang berlangsung secara intensif selama beberapa hari tersebut resmi ditutup dalam rapat yang berlangsung hingga Rabu (10/6/2026) sore.

Ketua DPRD Kabupaten Minsel sekaligus Ketua Banggar, Stefanus DN Lumowa, menyatakan bahwa setelah tahapan krusial ini selesai, agenda berikutnya adalah pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan Bupati Minahasa Selatan dalam rapat paripurna.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran tim anggaran pemerintah daerah dan seluruh jajaran Perangkat Daerah yang telah bersama-sama secara menyeluruh menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025,” kata Stefanus seusai menutup rapat pembahasan di Amurang, Rabu.

Selain merampungkan pembahasan anggaran, Stefanus juga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kolektif seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Minsel.

Kerja keras tersebut dinilai berhasil mempertahankan tata kelola keuangan yang akuntabel, yang dibuktikan dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penghargaan tersebut menjadi catatan manis tersendiri karena Pemkab Minsel berhasil mempertahankan opini WTP tersebut selama sepuluh kali berturut-turut. Stefanus menegaskan bahwa tradisi pengelolaan keuangan yang bersih dan transparan ini menjadi standar yang harus terus dijaga ke depannya.

Sebelum pembahasan resmi ditutup dengan ketukan palu, pimpinan rapat sempat memberikan kesempatan kepada perwakilan masing-masing fraksi di DPRD Minsel untuk menyampaikan pandangan akhir. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyatakan kesepakatannya agar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Pekan depan kita akan jadwalkan untuk diparipurnakan,” tutur Stefanus.

Mekanisme dan tahapan regulasi

Sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, persetujuan di tingkat Banggar ini barulah langkah awal dari serangkaian validasi hukum yang panjang.

Setelah pembahasan di tingkat Banggar rampung, agenda berikutnya adalah pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan Bupati Minahasa Selatan dalam rapat paripurna. Berdasarkan undang-undang, persetujuan bersama ini paling lambat harus dilaksanakan tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau jatuh pada akhir Juli 2026.

Langkah berikutnya setelah paripurna adalah proses evaluasi ke tingkat provinsi. Bupati Minsel memiliki waktu paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama untuk menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Sulawesi Utara sebagai wakil pemerintah pusat.

Gubernur kemudian memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk mengevaluasi draf tersebut guna memastikan tidak ada aturan yang bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Jika dalam proses evaluasi tersebut Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan catatan atau koreksi, Pemkab bersama DPRD Minsel diberikan waktu tujuh hari kerja untuk melakukan penyempurnaan. Setelah seluruh proses evaluasi dinyatakan selesai dan mendapatkan nomor registrasi, barulah Ranperda tersebut dapat ditandatangani oleh Bupati untuk diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan. (dou)