AMURANG, SorotanNews.com— Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.953.15 Amurang diduga kuat masih berjalan subur. Penerapan sistem QR Code (barcode) yang digadang-gadang pemerintah sebagai benteng pertahanan penyaluran BBM tepat sasaran, disinyalir hanya menjadi “pajangan” dan akal-akalan oknum operator untuk mengelabui publik.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat dualisme sistem pelayanan yang diterapkan oleh oknum operator SPBU Amurang berdasarkan situasi dan waktu.
Pada pagi hari atau saat kondisi SPBU sedang ramai dan dalam pengawasan publik, petugas operator tampak bekerja profesional dengan secara tegas hanya melayani kendaraan yang memiliki barcode asli resmi dari Pertamina.
Namun, pemandangan kontras terjadi saat situasi mulai lengang, terutama selepas jam makan siang. Ketika pengawasan melemah, oknum operator mulai melancarkan aksinya. Pembelian tanpa barcode asli, baik menggunakan kendaraan dinas/pribadi maupun jerigen, tetap diloloskan secara bebas.
“Iya kita pernah mengalaminya. Operator biasanya menggunakan topi. Waktu pagi dia tegaskan hanya barcode asli. Pas waktu siang agak sore kita lewat e ternyata jerigen-jerigen yang awalnya kosong malah semua so terisi. Kita penarasan tanya ke beberapa orang di situ dorang jawab sudah so boleh,” ungkap sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Dia menambahkan selama ini memang semua boleh sepanjang syaratnya terpenuhi. Pembeli wajib menyetor “uang pelicin” atau fee sebesar Rp50.000 per pengisian kepada oknum operator.
Hitung-hitungan Bisnis Gelap Mafia BBM
Praktik culas ini disinyalir sengaja dipelihara untuk menyuplai para mafia BBM subsidi. Di wilayah Amurang, kuota yang “disediakan” bagi para spekulan ini mencapai 125 liter untuk setiap kali pengisian.
Secara matematis, perputaran uang haram dalam bisnis ini terbilang fantastis:
-
Harga Resmi Biosolar: Rp6.800 per liter.
-
Total Harga Kuota (125 Liter): Rp850.000.
-
Fee Oknum Operator: Rp50.000.
-
Total Modal Mafia di SPBU: Rp900.000 per transaksi.
Biosolar bersubsidi yang berhasil “dihisap” dari SPBU tersebut kemudian ditampung dan dijual kembali ke pihak penimbun atau industri dengan harga mencapai Rp13.000 per liter. Dengan kata lain, para mafia ini meraup keuntungan berlipat ganda hingga 100 persen dari setiap liter solar yang hakikatnya merupakan hak masyarakat kecil.
Mendesak Tindakan Tegas Polres Minsel dan BPH Migas
Pembiaran yang terjadi secara berulang ini memicu desakan kuat dari berbagai elemen masyarakat. Aparat Penegak Hukum (APH) dan otoritas pengawas minyak dan gas diminta tidak menutup mata.
-
Polres Minahasa Selatan (Minsel): Didesak untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan, menangkap para mafia penimbun, serta menindak tegas oknum operator SPBU yang terlibat dalam konspirasi ini secara hukum pidana.
-
BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga: Diminta segera menjatuhkan sanksi administratif dan operasional yang berat terhadap manajemen SPBU Amurang. Sanksi berupa skorsing pasokan hingga pencabutan izin usaha dinilai layak diberikan jika terbukti ada pembiaran sistemik.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen SPBU Amurang terkait keterlibatan oknum operator mereka dalam praktik mafia pengisian Biosolar ini namun belum mendapatkan jawaban. Redaksi sempat menghubungi via chat wa ke manajemen tapi tak direspon. (*)



Tinggalkan Balasan