AMURANG, SorotanNews.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mengakselerasi transformasi digital dan memperkuat keamanan data pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Langkah konkret ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Sertifikat Elektronik bersama Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSRe) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Penandatanganan kesepakatan strategis tersebut dilangsungkan di Auditorium Roebiono Kertopati, Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Minahasa Selatan, Tusrianto Rumengan, S.STP., M.Si., bersama Kepala BSRe BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan, serta disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Minahasa Selatan akan segera mengimplementasikan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang diterbitkan oleh BSRe BSSN pada seluruh layanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungannya.

Kepala Diskominfo Minahasa Selatan, Tusrianto Rumengan, menegaskan bahwa kolaborasi dengan BSSN merupakan fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Kerja sama dengan BSSN ini adalah fondasi penting bagi Minahasa Selatan. Tanda Tangan Elektronik tidak hanya memangkas rantai birokrasi agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keamanan dokumen dari risiko pemalsuan,” ujar Tusrianto usai acara penandatanganan.

Penerapan sertifikat elektronik ini menawarkan tiga aspek perlindungan krusial dalam ruang lingkup keamanan informasi publik:

  • Autentikasi: Memastikan keabsahan dan kepastian identitas pihak penandatangan.

  • Keutuhan Data (Integrity): Menjamin isi dokumen tidak dapat diubah atau dimanipulasi setelah ditandatangani.

  • Nir-sangkalan (Non-repudiation): Mencegah pemilik tanda tangan menyangkal persetujuan yang telah dibuatnya secara hukum.

Dengan terintegrasinya sistem keamanan ini ke dalam layanan birokrasi daerah, masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahasa Selatan kini dapat memproses berbagai dokumen administrasi secara lebih cepat, aman, dan efisien tanpa lagi terhalang oleh batasan ruang dan waktu. (ADV)