AMURANG, SorotanNews.com –HARAPAN Warga terdampak bencana Angin Puting Beliung Tumaluntung Raya Kecamatan Tareran untuk bisa menikmati bantuan rumah layak huni akhirnya terjawab sudah. Itu menyusul Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat ini tengah melakukan proses verifikasi teknis terhadap calon penerima Standar Pelayanan Minimal (SPM) bantuan perbaikan rumah.

Program ini dikhususkan bagi masyarakat yang menjadi korban bencana alam angin puting beliung di Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran, yang terjadi pada tahun 2021 silam.

Kepala Dinas Perkim Minsel, Frangky Mamangkey, menjelaskan bahwa tahapan verifikasi ini sangat krusial untuk memastikan alokasi bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Melalui program SPM ini, setiap unit rumah yang memenuhi syarat verifikasi akan menerima bantuan perbaikan senilai Rp30 juta.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan data calon penerima benar-benar valid. Bantuan SPM senilai Rp30 juta ini difokuskan secara khusus untuk penanganan dampak bencana angin puting beliung yang melanda Desa Tumaluntung pada 2021 lalu,” ujar Frangky.

Proses verifikasi mencakup validasi dokumen kependudukan, tingkat kerusakan fisik bangunan, hingga keabsahan kepemilikan lahan. Langkah ini diambil untuk menjaga akuntabilitas anggaran serta mempercepat proses penyaluran bantuan kepada warga terdampak.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berharap penyaluran bantuan pemulihan pascabencana ini dapat segera terealisasi setelah seluruh tahapan pendataan dan verifikasi lapangan selesai dilakukan, sehingga para korban bencana dapat kembali menempati rumah yang layak dan aman. (dou)