Pemprov Sulut Siapkan Rp1,753 Miliar untuk Sembilan Partai Politik
MANADO — Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mempercepat proses administrasi dan penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026.
Instruksi tersebut disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (15/9/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulut memperkuat kelembagaan partai politik sekaligus mendukung pendidikan politik masyarakat dan peningkatan kualitas demokrasi di daerah.
Bantuan keuangan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.
Diminta Cepat dan Akuntabel
Gubernur Yulius Selvanus menekankan agar proses penyaluran bantuan dilakukan secara cepat, tepat sasaran, tertib, transparan, dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi tersebut menjadi perhatian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara untuk memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Kepala Kesbangpol Sulut Johnny Alexander Suak, S.E., M.Si. mengatakan, percepatan administrasi merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur.
“Instruksi Bapak Gubernur jelas, proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat,” ujar Suak.
Menurutnya, bantuan keuangan partai politik tidak semata-mata berkaitan dengan dukungan anggaran. Dana tersebut juga memiliki fungsi strategis dalam mendukung pendidikan politik, kaderisasi, serta penguatan kelembagaan partai politik.
Untuk Tahun Anggaran 2026, bantuan keuangan partai politik di Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebesar Rp1.200 untuk setiap suara sah berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2024.
Total bantuan yang dialokasikan kepada sembilan partai politik mencapai Rp1.753.068.000.
Rinciannya yakni:
No.| Partai Politik| Bantuan
1| PDI Perjuangan| Rp722.422.800
2| Partai Golkar| Rp256.550.400
3| Partai Demokrat| Rp199.333.200
4| Partai NasDem| Rp193.828.800
5| Partai Gerindra| Rp150.116.400
6| Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)| Rp78.934.800
7| Partai Solidaritas Indonesia (PSI)| Rp59.340.000
8| Partai Keadilan Sejahtera (PKS)| Rp47.136.000
9| Partai Perindo| Rp45.405.600
Total| | Rp1.753.068.000
Dalam agenda penandatanganan BAST, delapan partai politik hadir memenuhi undangan Pemprov Sulut melalui unsur pimpinan, bendahara, dan tenaga administrasi bantuan politik.
Kedelapan partai tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKB, PSI, PKS, dan Partai Perindo.
Sementara Partai Golkar belum mengikuti penandatanganan BAST karena masih melengkapi dokumen pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik serta Surat Keputusan kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara.
Pemprov Sulut tetap memberikan kesempatan kepada Partai Golkar untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Johnny Suak menjelaskan, bantuan keuangan tersebut diarahkan untuk mendukung sejumlah kegiatan partai politik, antara lain pendidikan politik, kaderisasi anggota, penguatan kelembagaan organisasi, serta peningkatan kualitas kehidupan demokrasi.
“Penandatanganan BAST ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bantuan keuangan negara disalurkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap seluruh Partai Politik memanfaatkan bantuan ini sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Ia juga mengatakan Pemprov Sulut berkomitmen menjaga hubungan kelembagaan yang harmonis dengan seluruh partai politik. Sinergi tersebut dinilai penting dalam mendukung stabilitas politik, keamanan, serta pembangunan daerah.
Penandatanganan BAST Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 berlangsung tertib dan lancar.
Melalui penyaluran bantuan tersebut, Pemprov Sulut menegaskan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan partai politik, pendidikan politik masyarakat, dan tata kelola bantuan keuangan yang transparan serta akuntabel. (dou)

Tinggalkan Balasan