AMURANG, SorotanNews.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) mulai mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode September 2026.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Selatan, Glady Kawatu, melalui akun media sosialnya. Ia menyebutkan, pembayaran TPP dilakukan atas petunjuk Bupati dan Wakil Bupati Minsel, dengan proses pencairan yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“TPP ASN atas petunjuk Pak Bupati dan Pak Wabup segera dibayarkan dan sudah memerintahkan Kaban Keuangan untuk memproses sesuai ketentuan,” ungkap Glady Kawatu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Minsel telah menerima pembayaran TPP tersebut.

SKPD yang dilaporkan telah menerima pencairan meliputi Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sekretariat Daerah (Setda), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Pembayaran TPP bagi ASN tersebut dilaporkan dilakukan 100 persen tanpa potongan

Pencairan ini menjadi bagian dari pemenuhan hak tambahan penghasilan ASN di lingkungan Pemkab Minsel. Sementara itu, pembayaran pada SKPD lainnya diharapkan dapat mengikuti proses administrasi dan mekanisme pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mulai dicairkannya TPP periode September, ASN di lingkungan Pemkab Minsel diharapkan meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik. (*)