AMURANG, SorotanNews.com— Penguatan kapasitas kepemimpinan menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa. Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dituntut tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki keterampilan mengelola pemerintahan serta karakter kepemimpinan yang berintegritas.

Hal tersebut ditegaskan Ferry Daud Liando, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa mengenai Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kegiatan yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) tersebut berlangsung pada 12–14 Oktober 2026 di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Pineleng.

Kegiatan dibuka Bupati Minahasa Selatan Franky Wongkar dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Hadir pula anggota DPD RI sekaligus Ketua ABPEDNAS Sulawesi Utara, Ir. BAN Stefanus Liow. Peserta kegiatan terdiri atas para kepala desa dan ketua BPD dari Kabupaten Minahasa Selatan.

Dalam pemaparannya bertajuk “Mitigasi Korupsi Melalui Kapasitas Kepemimpinan”, Liando menguraikan bahwa kualitas kepemimpinan sangat menentukan arah pembangunan dan kemajuan sebuah desa.

Menurut putra Desa Malola, Minahasa Selatan, ini, keterbatasan kapasitas kepala desa dan pengurus BPD dapat menjadi salah satu faktor yang menghambat perkembangan desa. Kondisi tersebut berpotensi membuat berbagai program pemerintahan tidak berjalan optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, persoalan yang kerap muncul antara lain ketidakmampuan merumuskan strategi penyelesaian masalah, minimnya inovasi, lemahnya pemahaman terhadap regulasi, kurang cermatnya penyusunan perencanaan, hingga kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

Dalam kondisi tertentu, lemahnya pemahaman dan pengelolaan kewenangan bahkan dapat berujung pada persoalan hukum, terutama ketika kewenangan pemerintahan disalahgunakan.

Liando juga menyoroti sejumlah faktor yang menurutnya dapat memengaruhi terpilihnya pemimpin desa dengan kapasitas terbatas. Di antaranya praktik politik uang dalam proses pencalonan, intervensi pihak eksternal melalui dukungan atau penitipan calon, serta faktor kekerabatan yang membuat seorang calon memperoleh dukungan besar tanpa selalu disertai pertimbangan kapasitas kepemimpinan.

“Karena itu, penguatan kapasitas kepemimpinan pemerintahan desa menjadi hal yang sangat penting,” tegasnya.

Liando menilai, Bimtek tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat kemampuan aparatur pemerintahan desa, baik dalam aspek tata kelola pemerintahan maupun pencegahan penyimpangan administrasi dan keuangan.

Ia menjelaskan, kapasitas kepemimpinan setidaknya harus dibangun melalui tiga aspek utama, yakni pengetahuan, keterampilan, dan karakter.

Ketiganya, kata dia, harus berjalan secara utuh. Pengetahuan diperlukan untuk memahami aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan. Keterampilan dibutuhkan untuk menerjemahkan pengetahuan ke dalam perencanaan dan pelaksanaan program. Sementara karakter menjadi landasan moral dalam menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab.

“Ketiga aspek ini harus utuh. Salah satunya hilang, maka berpotensi terjadi kegagalan dalam kepemimpinan,” kata Liando.

Dalam materinya, Liando menguraikan empat langkah yang dapat dilakukan kepala desa untuk memitigasi risiko korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pertama, memahami regulasi dan prosedur administrasi secara menyeluruh.

Kepala desa perlu mengetahui aturan yang mengatur pelaksanaan tugas dan kewenangannya, memahami tindakan yang dilarang, serta menguasai kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemahaman tersebut penting agar setiap keputusan dan penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, mempelajari faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi.

Kepala desa perlu memahami berbagai faktor yang dapat menjerat penyelenggara pemerintahan ke dalam persoalan hukum. Faktor tersebut dapat berupa tindakan yang direncanakan, kelalaian manusia (human error), maupun tekanan dari pihak lain.

Dengan mengenali penyebab dan pola risiko tersebut, pemerintah desa dapat menyusun langkah pencegahan agar kesalahan serupa tidak terulang.

Ketiga, mengidentifikasi titik rawan dalam prosedur administrasi.

Menurut Liando, potensi penyimpangan perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan dan penggunaan anggaran.

Setiap tahapan harus dipetakan untuk mengetahui bagian yang berisiko menimbulkan kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan. Hasil pemetaan itu kemudian menjadi dasar penyusunan strategi pencegahan, pengawasan, dan perbaikan tata kelola.

Keempat, memetakan potensi tekanan dari pihak eksternal.

Liando mengingatkan bahwa risiko penyimpangan tidak hanya muncul dari persoalan administrasi, tetapi juga dapat dipengaruhi tekanan sosial, politik, maupun ekonomi.

Tekanan tersebut, antara lain, dapat berkaitan dengan tuntutan tim sukses saat pencalonan kepala desa, kebutuhan keluarga untuk mempertahankan gengsi atau status sosial, serta kewajiban membayar utang yang timbul dari pinjaman modal selama proses pemilihan kepala desa.

Menurutnya, mengenali berbagai tekanan tersebut merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif.

Melalui materi tersebut, Liando menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan dengan mengandalkan pengawasan setelah masalah terjadi. Upaya pencegahan harus dimulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemahaman regulasi, pembenahan prosedur administrasi, serta penguatan integritas pemimpin desa.

Kepala desa dan BPD juga perlu membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan kapasitas kepemimpinan yang memadai, pemerintahan desa diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang tepat, mengelola potensi lokal, mengembangkan BUMDes, serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagi Liando, penguatan kapasitas pemerintahan desa bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan investasi penting untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. (dou)