AMURANG, SorotanNews.com– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan, Arthur Tumipa, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Tumipa merespons penggeledahan yang dilakukan tim Kejari Minsel di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (27/10/2026) pagi.
Tumipa mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan agar seluruh persoalan dapat diungkap secara profesional dan transparan.
“Prinsipnya, kami menghormati dan bersikap kooperatif. Penegakan hukum bekerja sehingga semuanya terbuka secara profesional,” tegas Tumipa.
Sementara itu, tim Kejari Minsel tiba di Kantor Dinas Pendidikan sekitar pukul 09.30 WITA. Tim tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Emnivri Pansariang, SH bersama Kepala Seksi Intelijen, Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH, Kepala Seksi Barang Bukti, serta sejumlah penyidik.
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, di antaranya ruang sekretariat dan ruang pendidikan dasar (Dikdas). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dokumen dan mengumpulkan informasi terkait dugaan penyimpangan dalam program revitalisasi sekolah tahun 2025.
Kesie Pidsus menegaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Amurang.
“Ini masih tahap penyidikan terhadap dugaan korupsi pada kegiatan revitalisasi,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan tersebut, belasan sekolah disebut masuk dalam penanganan perkara. Total anggaran yang berkaitan dengan kegiatan revitalisasi di sekolah-sekolah tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Belum ada kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. (dou)

Tinggalkan Balasan