AMURANG, SorotanNews.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tahun anggaran 2025.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, penyidik Kejari Minsel telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Minsel pada Senin (26/10/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan penyimpangan program yang menyasar sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Dalam penelusuran redaksi, nama seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Minsel berinisial MW, yang disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), turut mencuat dari keterangan sejumlah sumber yang mengaku mengetahui pelaksanaan program tersebut.
Salah satu sumber resmi redaksi menyebut, MW diduga memiliki peran dalam mengondisikan pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dan calon pihak ketiga sebelum program revitalisasi bergulir.
Padahal, program revitalisasi yang dimaksud dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, sehingga proses pelaksanaannya perlu mengikuti ketentuan dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.
“Bahkan, di saat bimbingan teknis (bimtek), diarahkan untuk bertemu calon pihak ketiga,” ungkap sumber tersebut kepada redaksi.
Sumber itu juga menduga adanya peran dominan dalam proses tersebut. Namun, dugaan mengenai keterlibatan maupun peran MW masih perlu diuji melalui proses hukum dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Saat dikonfirmasi wartawan di sela-sela kegiatan di Vila Sutanraja Amurang, MW membantah keterlibatannya dalam program revitalisasi tersebut.
“Saya seorang pelsus,” ungkap MW meyakinkan.
Pernyataan tersebut menjadi bantahan atas dugaan keterlibatan yang disampaikan sumber kepada redaksi. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak APH yang menunjukkan bahwa MW telah terlibat dalam perkara dimaksud.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Minsel, Emnovri Pansariang, SH, MH, mengatakan penanganan perkara masih berada pada tahap pengumpulan data dan informasi dalam rangka penyidikan.
“Ini baru tahapan penyidikan,” kata Pansariang.
Ia mengungkapkan, terdapat belasan sekolah tingkat SD dan SMP yang masuk dalam radar penelusuran penyidik. Total anggaran program revitalisasi yang menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar.
“Besaran anggarannya secara total mencapai Rp9 miliar,” ungkapnya.
Pengusutan ini menjadi perhatian publik, mengingat program revitalisasi pendidikan ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditelusuri secara menyeluruh agar penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait pelaksanaan program, termasuk mekanisme swakelola, pengelolaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan