KOTAMOBAGU – Penguatan kapasitas dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Hal tersebut menjadi fokus kegiatan Pelatihan Penguatan Peran BPD Bersinergi dengan Pemerintah Desa yang dilaksanakan pada 27–29 Oktober 2026 di Kota Kotamobagu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, bekerja sama dengan DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa dan LPMK Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Kotamobagu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDD) Provinsi Sulawesi Utara, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi Manado.

Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Senator Stefanus BAN Liow, yang juga menjabat Ketua DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara dan Ketua DPD ABPEDNAS Sulut, menegaskan bahwa ABPEDNAS merupakan organisasi profesi yang menjadi wadah berhimpun sekaligus menyalurkan aspirasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Utara.

Menurut Liow, keberadaan ABPEDNAS memiliki sejumlah fungsi strategis. Pertama, menjadi saluran suara, gagasan, dan aspirasi masyarakat desa maupun kelurahan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kedua, memperkuat kapasitas kelembagaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta pemahaman anggota BPD dan LPMK terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

Ketiga, menjadi mitra strategis pemerintah desa, pemerintah kelurahan, pemerintah daerah, serta kejaksaan dalam mendukung pengawasan pembangunan dan pengelolaan dana desa, termasuk optimalisasi pelaksanaan program Jaksa Garda Desa.

Selain itu, ABPEDNAS juga diharapkan mampu memperkuat solidaritas dan kesamaan gerak antaranggota BPD dan LPMK dalam mendorong pembangunan desa dan kelurahan.

“Sebagai mitra strategis pemerintah dan kejaksaan, ABPEDNAS harus menjadi mata untuk melihat, telinga untuk mendengar, dan mulut untuk menyampaikan berbagai persoalan serta kebutuhan pembangunan desa, kelurahan, dan daerah,” tegas Senator Stefanus BAN Liow.

Ia menekankan, organisasi tersebut tidak boleh sekadar hadir secara formalitas, tanpa aktivitas dan kontribusi nyata. Sebaliknya, ABPEDNAS harus mampu menunjukkan eksistensinya melalui kerja-kerja organisasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“ABPEDNAS tidak sekadar hadir untuk mati suri, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat bagi desa, kelurahan, daerah, bangsa, dan negara,” tandasnya.

Sementara itu, kegiatan pelatihan secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferry Tas, SH, M.Hum, M.Si, yang juga menjabat Ketua Dewan Penasihat DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara.

Penutupan kegiatan dilakukan oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Kepala Dinas PMDD Sulut, Novita Lumintang, S.STP, M.Si.

Melalui kegiatan ini, penguatan peran BPD diharapkan tidak hanya berhenti pada peningkatan pemahaman kelembagaan, tetapi juga diwujudkan dalam sinergi nyata bersama pemerintah desa dan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, BPD dan LPMK dapat menjalankan fungsi representasi masyarakat sekaligus berkontribusi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, pengawasan pembangunan yang konstruktif, serta pengelolaan keuangan desa yang bertanggung jawab. (dou)